Notification

×

Tag Terpopuler


Kades Sunur Diganjar Satu Tahun Penjara

Tuesday, February 04, 2020 | Tuesday, February 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T03:14:51Z
Apni, Kades Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Dikerumuni Keluarga Usai Sidang, Kemarin (foto/fly)

PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, oknum kepala desa (kades) Apni SAg divonis 1 tahun penjara.

Vonis itu digeber pada Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Adapun petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini majelis hakim mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Apni dengan pidana selama 1 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” tegas hakim Abu bacakan putusannya.      

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa senilai Rp119.320.000, apabila tidak dapat dikembalikan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapunt vonis yang telah dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari OI Panji Wijanarko pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dipidana selama 2,5 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menerima, pikir-pikir ataupun banding dalam kurun waktu satu minggu setelah putusan yang berkekuatan hukum.(Fly)
×
Berita Terbaru Update