![]() |
Apni, Kades Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Dikerumuni Keluarga Usai Sidang, Kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP - Terbukti bersalah tidak menyetorkan dana Pendapatan
Asli Desa (PAD) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, oknum kepala
desa (kades) Apni SAg divonis 1 tahun penjara.
Vonis itu digeber pada
Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan
putusan (vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim tipikor yang
diketuai Abu Hanifah SH MH.
Adapun petikan amar
putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat
(1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini majelis
hakim mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Apni dengan pidana selama 1
tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider pidana kurungan
selama 3 bulan penjara,” tegas hakim Abu bacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim
juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan
oleh terdakwa senilai Rp119.320.000, apabila tidak dapat dikembalikan diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapunt vonis yang telah
dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari OI
Panji Wijanarko pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dipidana
selama 2,5 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan
tersebut majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menerima, pikir-pikir
ataupun banding dalam kurun waktu satu minggu setelah putusan yang berkekuatan
hukum.(Fly)