Mulyadi alias Butu menjalani persidangan akibat ulahnya mencuri 2 unit ponsel (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Lantaran mencuri 2 unit ponsel untuk modal
bermain judi poker online, membuat terdakwa Mulyadi alias Butu (37) oleh
majelis hakim, Jumat (31/1) diganjar dengan pidana selama 1 tahun dan 8
bulan penjara.
Ganjaran hukuman pidana
yang diterima oleh terdakwa tersebut atas perbuatannya karena telah melakukan
aksi pencurian dua ponsel jenis Vivo V9 dan Samsung J3 milik korban Lely
Anggita dan Riska Agussari di kontrakan kawasan
Tangga Takat SU II Palembang.
Dalam petikan amar
putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan
SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar
hukum tanpa hak menguasai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki.
“Mengadili dan memutuskan
sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Mulyadi selama 1 tahun 8 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa
hukuman,” tegas majelis hakim Efrata.
Setelah mendengarkan
pembacaan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung menerima setelah pada
sidang sebelumnya terdakwa dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni
Puspita SH selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.
Adapan dalam dakwaan JPU,
diketahui saat itu terdakwa sedang lewat di depan rumah kontrakan korban di
jalan KH Azhari Lorong Hamidin, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu
II Palembang.
Terdakwa dengan leluasan
menyantroni kontrakan tersebut lantaran pintu dalam kondisi terbuka. Ketika
suasana dinilainya aman, dia pun memasuk kamar kedua korban dan mengambil
ponsel sebanyak 2 unit. Merk VIVO V9 warna hitam dengan harga Rp1,1 juta dan
handphone J3 pro warna hitam dengan harga Rp750 rib. Kemudian uang hasil
penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk judi poker dan kebutuhan
sehari-hari. (Fly)