Notification

×

Tag Terpopuler

JPU Tuntut Bandar Shabu 7,5 Tahun Penjara

Tuesday, February 18, 2020 | Tuesday, February 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-18T04:43:51Z

PALEMBANG, SP - Terdakwa kepemilikan sebanyak 2 paket shabu dengan berat netto 0,303 gram bernama Hendra Yanah (34) warga Jalan Mayor Zen Lr. Margoyoso Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni kota Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Anggara Suryanagara SH MH dituntut pidana penjara selama tujuh setengah tahun.

Selain tuntutan pidana kurungan, Terdakwa yang juga merupakan bandar shabu tersebut, dalam ruang sidang yang digelar Selasa (18/2) di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selam 6 bulan kurungan.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sunggul Simanjuntak SH MH bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis shabu sebagaimana dijerat dalam dakwaan pertama.

"Menuntut agar majelis hakim sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdakwa dipidana kurungan selama 7 tahun dan enam bulan, pidana denda sebesar Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan penjara". Tegas JPU bacakan amar tuntutannya.

Setelah mendengarkan amar tuntutan, terdakwa oleh majelis hakim memberikan kesempatan kepada untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi maupun pledoi dari kuasa hukum, baik itu secara lisab maupun tulisan.

"Saya meminta agar majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara tertulis yang mulia" Ucap terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang.

Untuk itu majelis hakim menunda dan akan dibuka kembali sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacan Pledoi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa pada buln November 2019 silam, bermula tindak lanjut petugas anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang akan adanya laporan dari masyarakat akan seringnya terjadi transaksi narkotika yang dilakukan dirumah tempat tinggal terdakwa.

Sesampainya di rumah terdakwa kemudian anggota kepolisian bertemu dengan terdakwa yang saat sedang duduk di dalam rumah, 
Mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa hendak melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh para saksi dan tim.

Selanjutnya oleh petugas terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng permen merk pagoda teens warna hijau yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,303 gram dan 4 (empat) lembar plastik klip bening kosong yang ditemukan dalam lantai kamar terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update