- Dugaan Tipu Korban Rp 1,12 Milyar, Suryawati Terancam 4 Tahun Bui
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negri Klas 1A Khusus, Kamis (20/2) kembali menggelar sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa yang dibacakan oleh jaksa pengganti Gunawan SH atas kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa bernama Suryawati SH M.Kn.
Dalam tanggapan yang dibacakan JPU di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, yang pada intinya mematahkan seluruh pembelaan (Eksepsi) yang sebelumnya diajukan terdakwa Suryawati melalui penasehat hukumnya.
Bahwa terdakwa dalam eksepsi sebelumnya menyebut perkara ini merupakan perkara perdata. Namun, JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak terkait dan tak ada hubungan dengan perbuatan perdata.
"Uraian perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang, bahwa terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan" Ucap JPU ketika bacakan jawaban atas eksepsi terdakwa.
Selain itu, menurut JPU eksespi yang telah diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnnya tersebut tidaklah teoat karena sudah masuk dalam pokok perkara sehingga majelis harus mempertimbangkan untuk menolak eksepsi yang diajukan tersebut.
“Jawaban yang tepat dari keseluruhan pendapat tim penasihat hukum terdakwa adalah untuk membuktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU sembari meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH menunda persidangan dan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan pembacaan putusan sela," kata hakim ketua
Ditempat terpisah, Andika SH Penasehat Hukum Korban mengatakan, apa yang disampaikan pihak dari penasehat hukum terdakwa sangat bertentangan dengan tuntutan yang di dakwah JPU. Pihaknya berharap kepada JPU untuk lebih profesional dan tetap pada dakwaan sebelumnya.
"Apa yang disampaikan penasehat terdakwa tadi saat persidangan sangatlah bertentangan dengan JPU negeri Palembang, Karena atas perbuatannya tersebut soal jual beli tanah klien kami mengalami kerugian 1,12 miliar,
" katanya usai diwawancarai dikantornya.
Ia juga menyampaikan, dalam perkara penipuan dan penggelapan terdakwa telah dikenakan pasal pasal 372 junto 378. Selain itu iaa juga menegaskan, pada sidang selanjutnya pihaknya terus akan memantau persidangan tersebut.
Diketahui, bermula tahun 2015 di daerah Jakabaring Perum TOP 100 tepatnya di depan Pasar Buah Palembang, terdakwa menawarkan kepada saksi Parman bin Mawi dua bidang tanah dengan luas tanah masing-masing seluas empat ratus meter persegi (400M2) dengan luas keseluruhan seluas delapan ratus meter persegi (800M2) dengan alas hak surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu pertama SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan kedua SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 atas nama terdakwa Bahwa menawarkan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 1.200.000.000, - (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada saksi Parman bin Mawi.
Bahwa pada tanggal Sepuluh bulan Pebruari tahun Dua Ribu Enam Belas (10/02), menindaklanjuti penawaran terdakwa terkait dua bidang tanah tersebut, saksi Parman berencana menemui Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa meminta bertemu dengan saksi untuk bertemu di Kantor Notaris Fitri Yuliana, SH .
Kemudian Terdakwa dihadapan saksi Korban dan notaris bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 tidak dalam sengketa dan tidak sedang bersengketa.
Harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diluar pajak dan biaya balik nama dengan pembayaran secara bertahap, sedangkan untuk biaya balik nama sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) akan dibagi dua antara Terdakwa dan saksi Parman dimana Parman membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah)
Terdakwa akan membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) yang nantinya saksi Parman akan langsung menerima kedua bidang tanah tersebut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung dengan nama dirinya dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh Parman dihadapan Notaris. (Fly)