Kelima Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam Diamankan Di Lokasi Sengketa Lahan (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP – Lantaran membawa senjata tajam saat menguasai lahan sengketa, sebanyak lima warga digiring ke Mapolrestabes Palembang, Senin (17/2) kemarin di Jalan Maju Bersama III KM 10 Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Tiga orang yakni Azhari (60), Dedi (35) dan Tarmizi (42) diamankan di Jalan Maju Bersama III. Sedangkan Rian Hidayat (20) dan Sopian (46) diamankan di Jalan Putaran 4. Mereka pun langsung diamankan.
“Kelimanya ini menguasai lahan milik Timur Jaya Grup. Sebelumnya mereka berdemo di lokasi ini pada tengah pekan lalu dan merusak fasilitas seperti pagar panel beton yang sedang dibangun,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Senin (17/2) kemarin.
Sambung Kappolrestabes, saat melakukan aksi massa, sejumlah massa melakukan tindakan tak terpuji dengan mengancam pekerja yang sedang membangun pagar. Saat dilakukan penertiban, puluhan massa ini juga terlibat bentrok dengan petugas kepolisian.
“Dimana dalam pengamanan tersebut, dua anggota kita mengalami luka-luka, dan massa pun merusak mobil milik anggota. Kita juga berhasil mengamankan lima orang yang membawa sajam, diduga mereka ini akan melakukan aksi anarkis kembali,” sambung Anom.
Sementara, salah satu tersangka bernama Sopian mengaku dia sama sekali tidak mengetahui perihal kasus sengketa lahan tersebut. Dia menyebutkan hanya diajak teman untuk menguasai lahan itu.
“Sumpah pak, saya cuma ikut-ikutan menguasai tanah tersebut, baru dua bulan inilah aku berkebun di sana. Sedangkan parang yang kubawak itu cuma untuk betebas, bukan untuk berbuat kriminal,” singkat dia. (Cr01)