Notification

×

Tag Terpopuler


Hamil Tiga Bulan, Venny Dieksekusi ke Lapas

Friday, February 14, 2020 | Friday, February 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T03:31:09Z
Proses eksekusi terpidana kasus kekerasan anak di bawah umur, Venny Rezky Putri  (FT IST)
LAHAT, SP -  Venny Rezky Putri (34) alias Venny Emmon tak bisa kabur setelah Kejaksaan Negeri Lahat mengamankannya di kediaman mertuanya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Kota Lahat, Selasa (12/2) lalu.

Warga Desa Muara Siban Kota Lahat ini pun diserahkan ke Lapas Klas II Lahat usai buron selama 3 tahun usai Pengadilan Tinggi Palembang menolak bandingnya dan dinyatakan bersalah atas pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Venny sendiri ditetapkan sebagai DPO selama tiga tahun, atas perkara kekerasan anak tahun 2015 lalu terhadap kjorban bernisial RY yang masih berusia 11 tahun di Desa Pandan Arang Kecamatan Kota Agung Lahat.

“Kita mengejar terpidana di Desa Muara Siban Lahat. Anggota tidak mendapati jejaknya di sana. Kami pun tidak putus asa lalu menyambangi rumah mertuanya. Di sana kami mendapati terpidana sedang santai duduk di teras rumah,” ujar Kasi Pidum Kejari Lahat Variska AR, Kamis (13/5) kemartin.

Venny oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dipidana dengan hukuamn 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000 dengan susider kurungan selama satu bulan. Proses penangkapan Venny sendiri berjalan alot lantaran sempat menolak dengan alasan sedang hamil tiga bulan.

Namun dengan cara persuasif, tim Kejari Lahat tetap menggiring Venny ke Lapas Klas II A Lahat. “Terpidananya sudah kita serahkan ke pihak Lapas. Benar ada upaya hukum banding, putusannya menguatkan Putusan PN Lahat. Selanjutnya JPU melakukan upaya Kasasi, ditetapkan menguatkan putusan PN Lahat,” sambung Variska.

Sementara, Kepala Lapas Klas II A Lahat, Maliki SH MH melalui KPLP Firzon membenarkan, terpidana saat ini sudah menghuni  Lapas Klas II A Lahat dengan dakwaan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU No 35 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Terpidana dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp 1.000.000,” singkat dia. (fan)
×
Berita Terbaru Update