Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan, Wakil Pimpinan Cabang PT. Bandar Trisula Dituntut 4 Tahun Bui

Wednesday, February 19, 2020 | Wednesday, February 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T04:52:45Z

PALEMBANG, SP - Terdakwa kasus penggelapan uang dalam jabatan senilai hampir Rp 4 miliar, yang menjerat terdakwa Minda Tri Marwan binti Syarwandi wakil pimpinan cabang PT. Bandar Trisula cabang Palembang terancam di pidana kurungan selama 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, pada sidang yang digelar Rabu (19/2) dalam ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Syarifuddin SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Dalam petikan tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Minda Tri Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat didalam dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya.

"Untuk itu sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP menuntut agar terdakwa dipidana kurungan selama empat tahun". Tegas JPU Murni bacakan petikan tuntutannya.

Selain itu, menyatakan terhadap barang bukti berupa laporan keuangan perusahaan tahun 2018-2019 PT Bandar Trisula cabang Palembang, Buku Tabungan BRI dan BCA baik itu atas nama perusahaan dan atas nama terdakwa senilai Rp 250 juta beserta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perusahaan, dikembalikan ke perusahaan melalui kepala cabang PT. Bandar Trisula cabang Palembang.

Oleh majelis hakim, memberikan kesempatan waktu hingga pekan depan untuk terdakwa agar mempersiapkan pembelaan (pledoi)nya baik secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya.

Ditemu usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya Alex Effendi mengatakan bahwa tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU terhadap terdakwa selaku kliennya, yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan.

"Kami sangatlah berkeberatan atas tuntutan JPU tersebut, menurut saya sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan bahwa perbuata terdakwa selaku klien saya tidak seperti yng dituduhkan, memang ada tapi jumlahnya tidak sebesar yang didakwakan". Ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Alex dirinya selaku kuasa hukum pada pekan depan akan melakukan langkah pledoi secara tertulis yang menurutnya nanti akan mengungkap fakta-fakta bahwa terdakwa tidak bersalah, bahakan menurutnya uang tersebut juga telah dikembalikan.

Sementara itu Ali Marta selaku Kepala Cabang PT. Bandar Trisula Cabang Palembang ditemui usai sidang mengatakan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim terhadap perkara yang menjerat wakil nya dalam perusahaan tersebut.

"Kami serahkan semuanya terhadap perkara ini kepada majelis hakim, bukan masalah berapa ganjaran hukumannya, akan tetapi sisi lain akibat nya sangat banyaj merugikan perusahaan terutama terhadap keuangan perusahaan dan karyawan perusahaan, belum lgi merugikan waktu hanya untuk mengurusi masalah ini saja". Ucapnya.

Ditambahkannya, saat ini dirinya mengaku masih bingung dan sampai saat ini belum bisa memutuskan terhadap pengembalian uang yang telah digelapkan oleh terdakwa.

Sekedar mengingatkan, bahwa perbuatan terdakwa merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dengan jabatan Chief Finance Acounting atau wakil pimpinan sejak 03 Februari 2014 sampai Juli 2019 sesuai dengan kontrak kerja dari PT Bandar Trisula Cabang Palembang No O1/PKWII/BT-PLB/RD/11/2014 dengan beberapa
tugas.

Diantaranya bertanggung-jawab terhadap pengendalian semua aktifitas administrasi yang dilakukan oleh koordinator admin, admin penjualan, admin piutang, kasir, kepala gudang dan admin depo.

Bahwa dengan tugas tersebutlah terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana opersional untuk keperluan PT Bandar Trisula Cabang Palembang hingga Juli 2019.

Bahwa setiap terdakwa mengajukan dana operasional harus sesuai dengan keperluan Kantor Cabang Palembang diajukan ke pusat (Surabaya) dengan terlebih dahulu atas persetujuan Pimpinan Cabang di Palembang. Dan jika masih ada uang operasional tidak terpakai, maka terhadap uang tersebut tetap diambil akan tetapi harus disimpan di brankas PT Bandar Trisula Cabang Palembang. Serta tidak diperbolekan atau digunakan untuk keperluan lain seperti hutang piutang perusahaan, kemudian terdakwa mengirimkan transaksi yang ada di kantor cabang ke kantor pusat.

Dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat atau internal perusahaan ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp3.974.000.000, ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktip dan mengakibatkan PT Bandar Trisula Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.974.000.000. (Fly)
×
Berita Terbaru Update