Ridho Septi Dihukum Penjara Selama 18 Bulan Akibat Menggelapkan Uang Nasabah Di Pt Sms Finance (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Nekat menggelapkan uang tagihan nasabah untuk keperluan pribadi, Ridho Septi (24), Kolektor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Palembang divonis penjara 1,5 tahun
Warga Kecamatan Sematang Borang Palembang ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketaui Touch Simanjuntak SH MH, Selasa (25/2) kemarin di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Ridho Septi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas perbuatan yang dilakukannya," tegas hakim ketua membacakan vonis.
Adapun vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Erwin Wahyudi SH pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap amar putusan yang telah dibacakan tersebut terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbankum PN Palembang Eka Sulastri menyatakan terima putusan hukuman akibat menggelapkan uang perusahaan Rp 8 juta pada Juli 2019 lalu. (Fly)