Nazirwan Delamat divonis penjara 6 tahun atas kasus fasilitas kredit di BPR Sumsel (foto/Fly) |
PALEMBANG, SP – Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 2006-2017, Nazirwan Delamat (58) divonis 6 tahun penjara, Jumat (7/2) oleh ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus, Erma Suharti menyebutkan jika terdakwa terbukti tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam proses pemberian 21 fasilitas kredit kepada 12 kreditur dengan nilai pinjaman debitur mencapai puluhan milyar.
Dalam amar petikan yang dibacarakan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebagai suatu perbuatan berlanjut mengenai jabatan dalam perbankan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun" tegas Erma membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar terdakwa di pidana kurungan selama 8 tahun.
Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut, terdakwa Nazirwan yang selama proses sidang hanya dilakukan penahan kota, dengan didampingi pihak penasehat hukumnya, Lailatul Qodar dari Kantor Hukum Samudra, tidak terima dengan putusan majelis hakim terhadap dirinya dan akan mengajukan banding. (Fly)