Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Oknum ASN Mendadak Pucat

Tuesday, February 18, 2020 | Tuesday, February 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-18T03:04:50Z
Sembari Tertunduk, Keempat Oknum Asn Di Lingkup Pemkot Pagaralam Mendengarkan Tuntutan Jpu, Kemarin (foto/fly)
- Dituntut  JPU Penjara 15 Bulan 

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa  oknum aparatur sipil negara atau ASN dituntut kurungan badan 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam, Willy Pramudya Ronaldo dna M Arief Junaidi, Senin (17/2) kemarin di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa itu diduga terlibat perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang lingkup Polres Pagaralam. Mereka adalah Jonni Harius, Skom ( Lurah Tumbak Ulas), Pidianto, S.T, ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam), Tedy Sanjaya, S.T ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), Subur Wicaksono dan M Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam). 

Dalam amar tuntutan yang dibacakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersalah melakukan pidana turut serta menerima hadiah atau janji karena wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Jo pasal 55 KUHP.

"Menuntut kepada majelis hakim kepada empat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” ujar JPU membacakan amar tuntutan.

Selain menuntut keempat terdakwa dengan pidana kurungan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta serta apabila tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU secara bergantian tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya Arief Budiman SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan dari JPU tersebut.

"Kami akan akan mengajukan Pledoi terdakwa selaku klien kami secara tertulis yang mulia". Ucap Arief. Oleh karena itu, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada Jumat tanggal 21 Februari mendatang.

Kuasa hukum terdakwa ditemui usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU mengatakan sangat menghargai tuntutan JPU yang menurutnya memang sudah sesuai dengan fakta persidangan, namun dirinya selaku kuasa hukum para terdakwa akan tetap mengajukan pembelaan yang menurutnya kliennya tersebut bukan pejabat pengambil kebijakan.

"Terhadap tuntutan tersebut sebenarnya sudah sangat sesuai dengan fakta-fakta persidangan, namun kami akan tetap akan mengajukan pembelaan karena klien kami bukanlah selaku pengambil kebijakan yang seharusnya ada pada pihak camat selaku pengambil kebijakan," ucap dia.

Untuk itulah, Arief menambahkan akan tetap mengupayakan agar para terdakwa selaku kliennya mendapatkan putusan pidana seringan-ringannya, sembari berharap agar majelis hakim lebih cermat dan teliti dalam mengambil keputusan.

"Yang kami harapkan nanti agar majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, ya kalau dari kita maunya agar para terdakwa dapat divonis dibawah satu tahun oleh majelis hakim,” pungkasnya.  (Fly)
×
Berita Terbaru Update