![]() |
Febri Armanda (21) diamankan jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang (foto/cr01) |
PALEMBANG,
SP – Febri Armanda (21) tak
menyangka bakalan masuk penjara. Warga Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Kelurahan
Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang ini ternyata dilaporkan oleh Briptu
Cr, anggota Polsek Kalidoni.
Usut punya usut, korban tak terima dihina dan
ditantang oleh pelaku di media sosial facebook pada Rabu (29/1) lalu sekira pukul 23.50 WIB. Lantas saja, pelaku
langsung diamankan anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang saat
tertidur lelap di rumahnya, Kamis (30/01), sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Febri mengakui sudah membuat postingan yang
menjurus hinaan kepada Birptu Cr. Dia melakukannya karena emosi melihat korban
menggoda istrinya yang cantik dan aduhai. Apalagi, dia dalam kondisi dibawah
pengarus minuman keras.
“Polisi itu menggoda istri saya ketika sedang
menggerebek di dekat rumah saya. Saya yang sedang mabuk terus saja emoso dan
menghina polisi itu di akun facebook saya atas nama ‘Gibran Ravatar’. Saya memang salah dan
langsung minta maaf,” ujar pelaku kepada awak media.
Dia tak menduga jika kasus masih berlanjut hingga
dirinya diamankan aparat kepolisian. “Emosi saja pak, tidak tahu bajalan
ditangkap seperti ini. Saya khilaf dan meminta maaf kepada korban,” ucapnya.
Sementaram Kapolrestabes Palembang Kombes Pol
Anom Setyadji, melalui Kanit Pidsus Iptu Hari Dinar menjelaskan jika pelaku
ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Pelaku langsung digiring ke
Mapolrestabes Palembang.
Atas ulahnya tersebut, Febri terancam hukuman
penjara maksimal 6 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar. “Selain mengamankan
pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Oppo F3, ponsel merk
Oppo A7, akun Facebook atas nama Gibran Ravatar” ,singkatnya. (cr01)