![]() |
Andi Mailani dan Harris Sumatra harus menanggung penjara 2,8 tahun akibat mencuri belasan ponsel (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP - Dua terdakwa pencurian belasan ponsel, yakni Andi
Mailani (42) dan Haris Sumara (40) divonis penjara 2,8 tahun, Rabu (5/2)
kemarin. Keduanya adalah karyawan ekspedisi PT J&T Cabang Prabumulih.
Vonis dijatuhkan di ruang
sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan
putusan (Vonis) yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Said
Husein, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH.
Dalam petikan amar
putusan yang dibacakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
dan bersama-sama telah melakukan perbuatan penggelapan secara melawan hukum
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55
Ayat (1) KUHP.
"Sebagaimana
terdapat dalam dakwaan pertama, mengadili dan memutushkan terhadap kedua
terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas
Hakim Ketua Said Husein membacakan putusan.
Putusan tersebut naik
dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang
Murni SH yang menuntut kedua terdakwa agar dipinda penjara masing-masing selama
2 tahun dan 4 bulan.
Perkara yang menjerat
kedua terdakwa bermula pada bulan September 2019 lalu, bahwa perusahan
ekspedisi PT Shein Makmur Sentosa (J&T) mendapatkan pengiriman paket 1
karung berisi 19 ponsel merek Oppo
berbagai tipe.
Akan tetapi satu paket
karung tersebut yang diambil terdakwa dari gudang J&T Alang-alang lebar
yang seharusnya dikirim ke Prabumulihdan Muara Dua justru tidak pernah sampai
ke tangan pemesan.
Oleh sebab itu, pihak
ekspedisi melakukan pemeriksaan yang didapati bahwa barang tersebut diangkut
oleh terdakwa yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian senilai Rp Rp
47.790.000. (Fly)