Notification

×

Tag Terpopuler


Embat Satu Karung Ponsel, Dipenjara 2,8 Tahun

Thursday, February 06, 2020 | Thursday, February 06, 2020 WIB Last Updated 2020-02-06T02:56:51Z
Andi Mailani dan Harris Sumatra harus menanggung penjara 2,8 tahun akibat mencuri belasan ponsel  (foto/fly)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pencurian belasan ponsel, yakni Andi Mailani (42) dan Haris Sumara (40) divonis penjara 2,8 tahun, Rabu (5/2) kemarin. Keduanya adalah karyawan ekspedisi PT J&T Cabang Prabumulih.

Vonis dijatuhkan di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Said Husein, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dan bersama-sama telah melakukan perbuatan penggelapan secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama, mengadili dan memutushkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Ketua Said Husein membacakan putusan.

Putusan tersebut naik dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Murni SH yang menuntut kedua terdakwa agar dipinda penjara masing-masing selama 2 tahun dan 4 bulan.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada bulan September 2019 lalu, bahwa perusahan ekspedisi PT Shein Makmur Sentosa (J&T) mendapatkan pengiriman paket 1 karung berisi 19 ponsel merek  Oppo berbagai tipe.

Akan tetapi satu paket karung tersebut yang diambil terdakwa dari gudang J&T Alang-alang lebar yang seharusnya dikirim ke Prabumulihdan Muara Dua justru tidak pernah sampai ke tangan pemesan.

Oleh sebab itu, pihak ekspedisi melakukan pemeriksaan yang didapati bahwa barang tersebut diangkut oleh terdakwa yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian senilai Rp Rp 47.790.000. (Fly)

×
Berita Terbaru Update