Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi Ditolak, Empat Penjara Hantui Oknum Notaris

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T03:12:47Z
Suryawati, Terdakwa Kasus Penipuan Kembali Menjalani Persidangan, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanafiah SH MH menolak semua eksepsei terdakwa Suryawati SH MKn, Rabu (26/2) kemarin di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
 
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu memaksa terdakwa yang berstatus notaris itu untuk terus duduk di kusi pesakitan setelah majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara.
 
“Majelis hakim menilai, semua dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil, majelis hakim menolak Eksepsi dari terdakwa keseluruhan dan memerintahkan kepada JPU untuk meneruskan perkara ini," ujar Abu Hanafiah SH MH membacakan putusan sela.
 
Artinya, terdakwa kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp1,12 Miliar yang menyebabkan saksi Parman mengalami kerugian lantaran dijanjikan lahan di kawasan perum Top 100 Jakabaring pada 2015 lalu itu harus siap dengan hukumannya.
 
Terdakwa dalam eksepsinya menyebutkan jika perkara ini merupakan perkara perdata bukan masuk pidana. Namun, dalan tanggapannya JPU menyatakan perbuatan terdakwa tidak terkait dan tak ada hubungan dengan perbuatan perdata. 
 
Uraian perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang, bahwa terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan.
 
Dalam Dakwaan perbuatan terdakwa ini melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun pemnjara. (Fly)
×
Berita Terbaru Update