![]() |
PALEMBANG, SP - Nekat edarkan ratusan butir pil ekstasi (Inek) dengan petugas kepolisian saat sedang melakukan penyamaran yang menyeret terdakwa Sunarto (42) Warga Jl Meritai desa Sungai Pinang No. Rt. Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel, oleh majelis hakim divonis kurungan pidana selama 10 tahun.
Selain itu terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (6/2) oleh hakim ketua terdakwa di denda dipidana sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan". Tegas hakim ketua bacakan putusannya.
Adapun putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani SH yang ada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun.
Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Romaita SH, dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa bersama rekan yakni Handoko alias Koko (DPO) bermula pada bulan Oktober 2019 silam. Bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan rekannya tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenil pil ekstasi.
Atas laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sebanyak 300 butir pil ekstasi dengan nilai uang Rp 6 juta. Atas perintah Koko terdakwa pun disuruh mengantarkan barang tersebut ke pembeli dengan upah Rp 120 ribu per butir.
Bertempat dirumah terdakwa, petugas kepolisian pun melakukan transaksi dengan terdakwa sesuai dengan jumlah yang disepakati, terdakwa digeledah serta terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik rekannya bernama Koko, terdakwa berikut barang bukti oleh petugas kepolisian dibawa untuk menunjukkan rumah Koko, namun saat dilakukan penggeledahan Koko sudah tidak berada dirumahnya. (Fly)