Notification

×

Tag Terpopuler


Dua Hari Kerja, Tiga Pengedar Diciduk

Friday, February 14, 2020 | Friday, February 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T03:37:49Z
Jajaran Satres Narkoba Polrestabres Palembang memperlihatkan narkoba jenis sabu yang diedarkan oleh tiga pengedar.
PALEMBANG, SP – Acungan jempol layak diberikan kepada Satres Narkoba Mapolrestabes Palembang. Betapa tidak, hanya dalam tempo dua hari saja, sebanyak tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus.

Pengedar pertama adalah Syarifudin (31). Penyebar  barang haram ini diciduk tepat di depan kediamannya sendiri yakni di Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Pengedar kedua adalah Andi Saputra (39) yang diringkus di kediamannya di Jalan A Yani Lorong H Umar Kelurahan 10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Dan yang terakhir adalah M Basid (43). Basid diamankan saat berada di kontrakannya di Jalan Muhajirin Lorong Khotib Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

“Atas kerja keras teman-teman di unit, kami berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan ini kami lakukan dalam kurun 2 hari terakhir,” terang Kasat Narkoba mapolrestabes Palembang AKBP Siswandi, Rabu (12/2) kemarin.

Saat mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kepolisian dari Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk membasmi para bandar narkoba yang merusak generasi muda tersebut.

“Selain mengamankan tiga pengedar, ada juga barang bukti  narkoba jenis sabu yang turut kami amankan. Bahkan, dari salah satu pengedar, didapatkan juga narkoba jenis ineks sebanyak tiga butir,” sambungnya. 

Dari tangan pelaku Udin, anggota mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 4,05 gram shabu, satu buah celana pendek, satu buah ponsel merk Nokia dan satu buah motor merk Honda BeAT nopol BG 3409 XA.

Sementara dari tangan pelaku Andi, anggota mengamankan 12 paket shabu dengan total berat 14,92 gram, satu buah timbangan digital, satu bal plastik bening, satu buah sekop dari pipet sedotan plastik dan satu buah dompet coklat.

“Sedangkan pelaku Basid anggota kita mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat 34,06 gram, 3 butir ekstasi logo kodok, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel merk Nokia dan uang tunai Rp500 ribu,” jelasnya.

Sambungnya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009. “Dengan ancaman yang dijalani para pelaku ini adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” hardiknya.

Sementara, salah satu pengedar sabu, Basid mengaku jika mendapatkan narkoba dari salah satu bandar. Dimana, setiap paket dia beli seharga Rp 600 ribu.  “Jual narkoba ini jadi mata pencarian saya pak, sudah  enam bulan saya jualan.  Uangnya untuk makan anak dan istri,” singkatnya. (fan)
×
Berita Terbaru Update