Notification

×

Tag Terpopuler


Divonis Penjara 7 Tahun, Obby Frisman Kecewa

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T02:25:29Z

PALEMBANG, SP - Obby Frisman Artakatu (25), terdakwa kasus tindak kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya salah seorang siswa SMA Taruna Indonesia, Delwyn Berli Juliandro (14) divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah, Rabu (26/2) kemarin.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH dan Erwin Wahyudi SH, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto serta disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Dalam petikan putusan yang dibacakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian, untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun,” tegas hakim ketua membacakan keputusan. 

Selain vonis pidana kurungan, oleh majelis hakim terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selama 6 bukan. Dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Adapun putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidan selama 8 tahun.

Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut, terdakwa Obby dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Ari Susanto dari Kantor Hukum Samudra menyatakan pikir-pikir guna mengupayakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut.

Usai sidang nampak terdakwa memeluk orang tua sembari menangis seakan tidak percaya dengan putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya dan tidak mampu berkata apa-apa.

Kuasa hukum terdakwa Suwito Winoto mengatakan sangat kecewa dengan putusan majelis yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Harusnya majelis mempertimbangkan fakta-fakta persidangan bahwa klien kami dari beberapa keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya sudah jelas bukan pelaku dan terdakwa tidak melakukan sebagaimana dituduhkan,” ujar Wito.

Untuk itu, Wito menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan segera mungkin akan mengupayakan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, keluarga korban yang juga hadir menyaksikan persidangan putusan terdakwa mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mejelis persidangan. "Terhadap putusan tersebut, kami hanya menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan, terima apapun putusannya karena kami pihak korban sebenarnya sudah ikhlas,” ungkap Rio salah satu keluarga korban. (Fly)
×
Berita Terbaru Update