Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Bebas, Augustinus Disambut Pelukan Keluarga

Friday, February 28, 2020 | Friday, February 28, 2020 WIB Last Updated 2020-02-28T02:28:16Z
Augustinus Judianto Dipeluk Erat Keluarga Usai Dinyatakan Bebas Terkait Kasus Kredit Modal Bank Sumselbabel (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Augustinus Judianto (50) Komisaris PT Gatramas Internusa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH. AJ. Terdakwa dinyatakan tak bersalah atas kasus tindak pidana korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 lalu, Kamis (27/2) kemarin. Vonis ini disambut pelukan dan tangis haru dari keluarga AJ.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. 

"Maka perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar hakim ketua Erma Suharti membacakan petikan putusan.

Untuk itu setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana. Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.

Adapun kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di Bank Sumsel Babel (BSB) sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp 30 Miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel. Hingga akhirnya dinyatakan failed oleh pengadilan Tata Usaha. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini," ujar Augustinus dalam sidang.

Sedangkan JPU Emir Ardiansyah ditemui usai sidang mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim mengenai vonis bebas terdakwa. Meski terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor tetapi Majelis Hakim punya penilaian sendiri dan melepaskan semua tuntutan yang ada. 

"Ya artinya perbuatan terdakwa terbukti namun tidak ada pertanggungjawaban terhadap terdakwa. Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari. Tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya," jelas dia. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridwan menjelaskan jika perkara ini memang pada dasarnya masuk ranah perdata dan sudah selesai di perkara Tata usaha yang sudah diikuti oleh BSB. 

"Perbuatan-perbuatan tadi yang dilakukan oleh terdakwa cuma menandatangi kontrak itu perbuatan perdata jadi tidak bisa dipersalahkan secara pidana. Kita pikir-pikir lebih dulu soal vonis tadi karena masih dimungkinkan kita mengkritisi putusan hakim," tandas dia. (Fly)
×
Berita Terbaru Update