Notification

×

Tag Terpopuler

Di PHK, Buruh PT BIM Geruduk DPRD Sumsel

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T02:56:55Z
Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumsel Saat mendatangi DPRD Sumsel untuk Mencari Keadilan Atas PHK  yang Dilakukan PT BIM, (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumsel, menggeruduk DPRD Sumsel untuk mencari keadilan. Namun sayang mereka gagal bertemu dengan dewan karena tidak satupun berada di kantor.  

Aksi buruh ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang dilakukan PT Berlian Inti Mekar (BIM) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. PT BIM dituding telah mem-PHK buruh karena melakukan mogok kerja.

Kedatangan massa ke gedung wakil rakyat ini hanya diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumsel Ramadhan S Basyeban.

Koordinator lapangan (Korlap) SBSI PT BIM Paiman mengatakan, pihaknya ingin mencari keadilan datang ke DPRD Sumsel, yang beberapa hari lalu juga telah melakukan di Pemprov Sumsel.

"Perusahaan mem-PHK pekerja yang melakukan mogok kerja, hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada serikat pekerja kepada buruh yang melakukan mogok kerja," kata Paiman didampingi Koordinator aksi Umar.

Diterangkannya, buruh yang awalnya bekerja di PT MAS namun diakusisi perusahaan PT BIM akhir tahun 2019 lalu, hak- hak pekerja yang ada banyak dihapus oleh perusahaan, status kerja berdasarkan SK yang khawatir masa kerja akan hilang, termasuk saldo jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyusut jumlahnya.

Tindakan keras juga dilakukan perusahaan, jika ada pekerjanya yang melakukan aksi mogok kerja, padahal aksi tersebut merupakan hak dasar pekerja yang dijamin pada pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh, maka perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau tindakan balasan lainnya.

Namun nyatanya, perusahaan melakukan PHK sepihak (5 orang pekerja) dari pihak perusahaan, dengan alasan mogok tidak sah, dan selama ini juga perusahaan dinilai tidak ingin berunding untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Jelas ini kesewenangan-wenangan perusahaan terhadap buruh, dan kami para pekerja berpendapat, bahwa mogok kerja yang kami lakukan sah. Kami datang kesini untuk meminta keadilan, dan kami berharap wakil rakyat dapat melindungi hak- hak kami secara hukum," harapnya, seraya ada kekecewaan diraut muka para pengunjuk rasa karena tidak ada wakil rakyat ditempat.

Aksi yang dikawal puluhan aparat kepolisian dan Sat Pol PP tersebut, akhirnya diterima Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, dan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke komisi V DPRD Sumsel.

"Mohon maaf tidak anggota dewan yang ada karena ada kegiatan (kunjungan kerja), tapi nanti akan kita sampaikan ke Komisi V. Nanti hari Jumat atau Senin nanti," pungkas Ramadhan. (hmy)
×
Berita Terbaru Update