BANYUASIN, SP - Kepolisian Sektor (Polsek) Betung kini
berhasil membekuk pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII Desa
Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/02) sekira
jam 03.00 WIB.
Modus Operandi Pelaku dengan cara mengambil buah kelapa
sawit yang sudah dipanen karyawan diareal perkebunan milik PTPN VII,
dengan menggunakan mobil Taft kotak merk Daihatsu warna merah nopol BG
1144 T. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PTPN VII melaporkan ke
Polsek Betung dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih, Rp.
3.600.000, 00.
Kemudian Pada Kamis, (27/02) Unit Reskrim mendapat
informasi kalau pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII dengan
menggunakan mobil taf kotak warna merah adalah berinisial GR.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek AKP Toto
Hernanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal untuk mencari
keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, setelah mengetahui
keberadaan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan
setelah diinterogasi pelaku berinisial GR mengakui dan membenarkan telah
melakukan pencurian buah kelapa sawet milik PTPN VII, saat itu
melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama IN (DPO) dan GN
(DPO)
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua temannya tapi
sudah tidak ada lagi/melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke
Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Betung AKP
Toto Hernanto, SH, Jum'at (28/02).
"Kini barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil Taft
kotak merk daihatsu warna merah nopol BG 1144 T berikut kunci kontak,
150 buah tandan kelapa sawit dan 1 buah jojoh," lanjut Kapolsek (Adm)