Notification

×

Tag Terpopuler


Cetak Upal untuk Beli Sabu, Divonis 1 Tahun Penjara

Thursday, February 06, 2020 | Thursday, February 06, 2020 WIB Last Updated 2020-02-06T03:05:12Z

Anang dan Usman Mendengarkan Vonis Yang Dibacakan Majelis Hakim di PN Palembang Klas 1A, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP -  Ada saja ulah Anang (41) dan Muhammad Usman (50) untuk menyalurkan hasratnya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Lantaran tak punya uang, keduanya nekat mencetak uang palsu alias upal.

Ya, keduanya pun harus menanggung resiko dari perbuatannya. Yakni, penjara masing-masing 1 tahun. Majelis hakim yang diketuai Adi Prastyo SH MH mengganjar mereka di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Rabu (5/2) kemarin.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan segaja telah melakukan perbuatan memalsukan uang dalam bentuk rupiah pecahan Rp 50 ribu dengan barang bukti sebanyak 24 lembar serta printer merk Canon.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun" tegas hakim ketua bacakan putusannya.

Vonis yang dibacakan sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha dari Kejari Palembang. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dipidana kurungan masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa berkat dari  laporan masyarakat bahwa terdakwa Anang sering mencetak uang palsu. Bermula pada Agustus 2019, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan salah seorang rekan benama Ibrahim (DPO), mencetak uang palsu di kediaman Anang.

Ketiganya dengan sengaja mencetak uang dan mengedarkan uang menggunakan mesin cetak printer uang palsu sebanyak 24 lembar senilai Rp 1,2 Juta.Lalu kedua terdakwa menyuruh rekan terdakwa Ibrahim dengan menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 6 lembar senilai Rp 300 ribu membeli narkotika jenis shabu. Sementara sisanya masih disimpan dirumah terdakwa Anang.

Mendapat informasi tersebut, kedua terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang bukti sisa uang palsu yang telah dicetak, 1 unit printer merk Canon dan gunting untuk memotong uang. (Fly)
×
Berita Terbaru Update