Anang dan Usman Mendengarkan Vonis Yang Dibacakan Majelis Hakim di PN Palembang Klas 1A, Kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Ada saja ulah Anang (41) dan Muhammad Usman
(50) untuk menyalurkan hasratnya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Lantaran tak
punya uang, keduanya nekat mencetak uang palsu alias upal.
Ya, keduanya pun harus
menanggung resiko dari perbuatannya. Yakni, penjara masing-masing 1 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Adi Prastyo SH MH mengganjar mereka di ruang sidang
Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Rabu (5/2) kemarin.
Dalam petikan amar
putusan yang dibacakan bahwa kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melawan hukum dengan segaja telah melakukan perbuatan memalsukan uang
dalam bentuk rupiah pecahan Rp 50 ribu dengan barang bukti sebanyak 24 lembar
serta printer merk Canon.
"Mengadili dan
menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing
selama 1 tahun" tegas hakim ketua bacakan putusannya.
Vonis yang dibacakan
sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Silviani Margaretha dari Kejari Palembang. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut
agar terdakwa dipidana kurungan masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam dakwaannya,
perbuatan kedua terdakwa berkat dari laporan
masyarakat bahwa terdakwa Anang sering mencetak uang palsu. Bermula pada
Agustus 2019, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan salah seorang rekan
benama Ibrahim (DPO), mencetak uang palsu di kediaman Anang.
Ketiganya dengan
sengaja mencetak uang dan mengedarkan uang menggunakan mesin cetak printer uang
palsu sebanyak 24 lembar senilai Rp 1,2 Juta.Lalu kedua terdakwa menyuruh rekan
terdakwa Ibrahim dengan menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 6 lembar senilai
Rp 300 ribu membeli narkotika jenis shabu. Sementara sisanya masih disimpan
dirumah terdakwa Anang.
Mendapat informasi
tersebut, kedua terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian berikut
barang bukti sisa uang palsu yang telah dicetak, 1 unit printer merk Canon dan
gunting untuk memotong uang. (Fly)