Notification

×

Tag Terpopuler


Catut Foto Dirinya, Monika Laporkan Akun Prostitusi Online

Monday, February 03, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T03:28:30Z
Monika saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang (foto/ist)

PALEMBANG, SP - Monika (28) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang berang bukan main. Lantaran, dia mendapati salah satun akun media sosial twitter yang mencatut foto-foto pribadinya.

Dengan tegas dia membantah akun twitter yang menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) adalah fake atau palsu.  Dia pun bergegas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/2) untuk melaporkan akun tersebut.

Korban bercerita jika kejadian itu baru diketahuinya pada Desember 2019 lalu. Terlapor memanjang foto-foto korban di akun palsu twitter mengatas namakan korban, dan mengatakan korban bisa dibooking dan stay di hotel serta wajib bayar DP.

Salah satu teman korban yang melihat akun itu terus menghubungi korban, bahwa ada akun  mengatasnamakan korban menggunakan foto-fotonya. Akun tersebut menyebutkan korban adalah wanita yang bisa dipesan untuk pria hidang belang.

“Saya kesal karena akun tersebut membuat postingan bahwa saya bisa dibooking di hotel. Harus menyiapkan DP terlebih dahulu jika ingin kencan dengan saya, jelas-jelas itu foto saya yang disalahgunakan” jelas korban dihadapan petugas yang menerima laporannya.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui sang pemilik akun palsu itu korban lantas melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. Sejauh ini korban mengaku tidak tahu siapa pemilik akun tersebut.

“Memang saya ada musuh tapi saya tidak tahu apakah dia atau orang lain. Makanya saya melapor ke polisi untuk melacak siapa pelakunya. Kan polisi punya alat canggih untuk memeriksa akun itu supaya saya tahu  siapa dalangnya,” tegasnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait pencatutan foto miliknya di salah satu akun yang diduga sebagai prostitusi online. Laporna ini terkait Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE). “Laporan sudah diterima oleh anggota piket, akan kami tindaklanjuti,” singkat dia. (fan)
×
Berita Terbaru Update