Tiga Staff Business Banking Relation Bank Mandiri Syariah menunjukkan salah satu produk unggulan nya dalam sebuah pameran di Palembang, (foto/dkd) |
PALEMBANG, SP - PT Bank Mandiri Syariah atau yang lebih dikenal dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) mengembangkan, bisnis segmen ritelnya meliputi, pembiayaan dan pendanaan.
Dari segi pembiayaan, pihaknya menyalurkan pembiayaan modal kerja maupun investasi kepada sektor usaha jasa keuangan, perkebunan kelapa sawit (inti plasma), alat kedokteran, kontraktor, properti produktif, perdagangan, dan jasa pendidikan.
Business Banking Relationship Manager BSM, Aidil Putrasyah mengatakan, salah satu pembiayaan yang dibidik pihaknya adalah sektor perkebunan kelapa sawit, sebagai potensi pasar pembiayaan yang besar untuk digarap, yang mana untuk targetnya yaitu koperasi yang merupakan binaan perusahaan inti plasma untuk pola pembiayaan executing, dan petani sawit plasma yang merupakan anggota koperasi, dan binaan perusahaan inti plasma untuk pola pembiayaan channeling.
“Pembiayaan kemitraan inti plasma kelapa sawit merupakan pembiayaan yang kami berikan kepada koperasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, yang bermitra dengan perusahaan inti,“ katanya, ditemui di kantornya yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, No 2311, Palembang, Senin (17/2)
Ia menambahkan, manfaat pembiayaan ini sangat banyak antara kemudahan pengaturan cashflow, bebas biaya provisi, margin kompetitif, jangka waktu fleksibel, dan memperoleh layanan cash management.
“Pembiayaan ini bisa untuk refinacing atau take over utang koperasi dari perusahaan inti, bisa juga untuk pembangunan kebun baru, dan juga bisa untuk replanting atau penanaman kembali,” jelasnya.
Untuk mendapatkan pembiayaan ini, syaratnya sangat mudah, koperasi harus memiliki badan hukum, memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan inti yaitu pembelian TBS (tandan buah sawit) dan pengolahan kebun, memenuhi aspek legalitas pendirian dan perijinan usaha, serta lahan kebun yang memiliki legalitas.
“Sementara untuk persyaratan dokumennya ada legalitas usaha perusahaan inti dan koperasi, legalitas pengurus, data keuangan, data kebun baik itu peta area, produktivitas, dan adanya dokumen lahan,” katanya.
Untuk plafon pembiayaan pun disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau utang dengan jangkauan waktu maksimal hingga 10 tahun, yang angsurannya dapat dilakukan secara reguler atau irreguler payment dengan jaminan lahan kebun yang dibiayai (SHM atau HGU) dan juga ada cash collateral.
“Untuk plafon pembiayaan tidak ada batas maksimal, bisa disesuaikan luasan dan kebutuhan pembangunan, dan tidak ada minimal berapa hektar luas kebunnya, asal polanya kemitraan inti plasma,” ujar Aidil. (dkd)