Notification

×

Tag Terpopuler

BOT Pasar Kuto Terancam Dicabut

Friday, February 28, 2020 | Friday, February 28, 2020 WIB Last Updated 2020-02-28T02:45:46Z

- PD Pasar Siap Ambil Alih
 PALEMBANG, SP - Kondisi Pasar Kuto yang tidak terurus dengan baik, dikeluhkan para pedagang bahkan berujung pada penuntutan dicabutnya Build Operation Transfer (BOT) dari PT Gandha Tahta Prima (GTP) dan dialihkan pengelolaannya pada PD Pasar Palembang Jaya.
 
Sikap tegas para pedagang ini ditunjukkan dengan mendatangi Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (27/2), diwakili oleh Paguyuban Pedagang Pasar Kuto untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh pedagang. Pedagang mengeluhkan retribusi dibayarkan setiap hari kepada GTP, tetapi atap pasar bocor dan drainase yang tidak berfungsi tak kunjung diperbaiki.
 
Salah seorang pedagang daging di Pasar Kuto, Andi mengatakan, mereka hanya menginginkan kondisi pasar diperbaiki. Saat ini becek, akibat genangan air yang berasal dari saluran yang tidak mengalir lancar. Sementara, retribusi setiap hari dibayarkan ke GTP sebesar Rp11 ribu. Selain itu ada uang bulanan Rp60 ribu dan uang tahunan Rp750 ribu, masih terus ditarik petugas pengelola pasar tersebut.
 
"Inti keluhan kami hanya tolong perbaiki fasilitas pasar, kalau kondisinya seperti sekarang pembeli juga enggan untuk belanja," katanya.

 
Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Pasar Kuto, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, persoalan Pasar Kuto sudah terjadi sejak 2014 hingga saat ini, sampai urusan atap pun harus diselesaikan sendiri oleh paguyuban.
 
Belum lagi masalah lainnya yang juga tak kunjung selesai padahal dari sisi retribusi sebesar Rp11 ribu setiap harinya sudah dijalankan dan setiap hari pun selalu ditarik petugas. Karena tidak menjalankan kewajiban tersebut, BOT yang diminta dicabut itu bisa terjadi sesuai ketentuan hukum.
 
"Secara hukum bisa dicabut, apabila ada kesepakatan tanggung jawab atau aturan yang dilanggar, bisa jadi wanprestasi, melawan hukum dan tidak sesuai janji," katanya.
 
Paguyuban hanya menginginkan agar Pasar Kuto bisa dikelola oleh pihak PD Pasar bukan dari pihak swasta. Pengelolaannya pun diharapkan bisa mengikutsertakan paguyuban pedagang yang notabene mengetahui kondisi pasar. "Pihak ketiga ini sepertinya kebal hukum, tidak ada tindak tegas dari wali kota," jelasnya.
 
Sementara itu, Riza Fahlevi selaku Juru Bicara Wali Kota Palembang yang juga menjabat Kepala BKPSDM Kota Palembang menyatakan, pihaknya akan mengkaji tuntutan para pedagang Pasar Kuto ini secara  lebih mendalam terlebih dahulu, dan selanjutnya akan disampaikan secara teknis.
 
"Pemkot Palembang berniat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga akan menganalisa bagaimana pola perjanjian antara pihak swasta," ujarnya.
 
Ditambahkan, Direktur Operasional PD Pasar Saiful yang mengatakan, perihal permintaan pedagang terkait pengelolaan pasar bisa saja dialihkan ke PD Pasar. Ada aturan hukum yang bisa membatalkan kerjasama tersebut, apabila salah satu pihak melakukan kesalahan atau melanggar perjanjian yang telah disepakati semula (wanprestasi).
 
"Ya bisa saja, tapi kita akan bicarakan lebih lanjut. Meskipun ada rekomendasi dari Dewan tetapi tidak bisa serta merta diputuskan, karena ada aturan hukumnya. Jika pun diambil alih PD Pasar kami siap," tukasnya. (ara)
×
Berita Terbaru Update