Rizky, Terdakwa Pengedar Narkoba Dijerat Kasus Tppu Karena Bisnis Narkobanya Di Balik Jeruji Besi (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa sekaligus terpidana kasus sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu, Rizky (26), warga Aceh ditimpal kurungan badan selama 20 bulan. Sebelumnya, dia tengah menjalani hukuman penjara selama 31 tahun.
Rizky, bandar narkoba ini masih bisa menjalankan bisnis jual beli narkoba meski fisiknya mendekam di Lapas Merah Mata Banyuasin. Sebab itulah, majelis hakim yang diketaui Adi Prasetyo SH MH memberinya ganjara penjara tambahan selama 20 bulan.
Majelis mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan primer.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 1 Milyar dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan,” tegas hakim ketua.
Terhadap amar putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH diwakili JPU pengganti Rini Purnamawati SH menyatakan pikir-pikir yang oleh majelis hakim memberikan waktu satu minggu setelah putusan dibacakan.
Adapun terhadap putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang meminta agar terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.
Ganjaran pidana penjara tambahan kepada terdakwa tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa hasil dari jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lapas senilai lebih kurang Rp 1,2 Miliar dari tahun 2015 hingga 2018.
Uang hasil jual beli narkotika tersebut oleh terdakwa dibelikan rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dan bukti tabungan baik atas nama terdakwa sendiri maupun keluarga terdakwa, oleh majelis hakim pun menetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
"Terhadap barang bukti berupa, rumah, mobil, motor serta sertifikat tanah dan lain-lain milik terdakwa untuk dirampas oleh negara dan dilakukan pemusnahan,” tambah majelis sebelum menutup sidang.
Dengan telah adanya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut jumlah lamanya pidana kurungan yang didapatkan oleh terdakwa akibat perbuatannya yakni selama 32 tahun lebih 8 bulan.
Terdakwa ditangkap dan diadili pertama kali pada tahun 2015 dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.343 butir yang divonis 20 tahun penjara, kemudian pada tahun 2019 terdakwa kembali dijerat hukuman penjara 11 tahun karena bisnis jual beli narkotika sejenis sabu seberat 200gram yang dilakukan terdakwa dari balik jeruji. (Fly)