![]() |
Hendri alias Unyil menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang untuk kepemilikan sajam pisau dan senpira rakitan jenis revolver. (foto/cr01) |
PALEMBANG,SP
- Hendri
Irawan alias Unyil (37) warga Jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu tak
berkutik ketika dirazia jajaran Reskrkm Polrestabes Palembang di Jalan Rimba
Mulyo Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami, Kamis (30/1) lalu.
Honorer di lingkungan
Pusri Palembang ini diamankan oleh petugas Mapaolrestabes Palembang lantaran membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata
api rakitan jenis revolver lengkap dengan 5 peluru aktif.
Petugas yang sedang giat
razia memperhatikan gelagat tersangka yang diduga hendak melakukan aksi begal Benar
saja, ketika digeladah petugas mendapati sajam dan pistol yang terselip di
pinggang tersangka. Tak ayal, dia pun digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
"Saya tidak tahu
bakalan ada razia Pak, memang saya bawa senjata untuk jaga diri saja tidak
untuk berbuat kriminal, sajam dan pistol itu saya pinjam dari teman," ujar
tersangka dihadapan petugas yang memeriksanya.
Sementara, Kasat Reskrim
Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Reskrim Iptu Marinus Ginting membenarkan jika
pihaknya mengamankan tersangka atas nama Hendri Irawan alias Unyil (37). Dari
tangan tersangka diamankan senjata tajam jenis pisau dan senjata api rakitan
jenis revolver.
"Dimana yang bukan hak dan provesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dan (2) UU DARURAT RI No. 12 tahun 1951 ,dan untuk pelaku sendiri kita
ancam hukuman penjara selama 15 tahun kurungan," tegasnya. (cr01)