Notification

×

Tag Terpopuler

Bangunan Simpang Jalan Bangau Tanpa IMB

Wednesday, February 05, 2020 | Wednesday, February 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T08:56:32Z
Bangunan Simpang Jalan Bangau Ini Berdiri Tanpa Ijin, (foto/hmy)
- Langgar Perda Kota Palembang

PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di simpang Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur II ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 1 Tahun 2017. Bangunan simpang Jalan Bangau ini sempat bergejolak tahun 2018 dan dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Palembang kala itu karena diduga melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ), setelah dilakukan rapat, bersama instansi terkait, semua sepakat jika bangunan tersebut harus dibongkar.

Kepala Bidang Penyelenggaran Perijinan dan Non Perijinan, Pembangunan dan Lingkungan, Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Candra Kurnia, saat dikonfrimasi persoalan tersebut membenarkan jika bangunan Jalan Simpang Bangau tidak ada ijin karena berkas sudah dikembalikan ke pemohon, saat pengurusan waktu itu. “ Penegakan Perda wewenangnya Sat Pol-PP, biasanya, kalau ada temuan seperti itu, tentu dirapatkan baru diambil keputusan,” ungkap Chandra, saat dihubungi Sumsel Pers, Rabu, (05/2).

Kasat Pol-PP Kota Palembang, G.A Putra Jaya menegaskan, jika ada bangunan yang tidak memiliki ijin tentu akan dibuat Surat Peringatan, (SP), untuk merealisasikan hal tersebut tentu, pihaknya menunggu menunggu pemberitahuan dari dinas terkait. “Kita akan lakukan prosedur yang diatur Perda jika sudah ada pemberitahuan dari Dinas PM-PTSP”, tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar memberi tindakan yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan karena hal tersebut menyangkut estetika kota kalau hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh masyarakat yang lain. Kalau bangunan tidak ada ijin tentu harus disegel, karena sudah tentu mereka tidak memiliki Ijin Penggunaan Bangunan, (IPB). Apalagi, bangunan simpang Jalan Bangau sudah beroperasi. “Sat Pol-PP harus pro aktif untuk melihat kelapangan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Untuk bangunan simpang Jalan Bangau hendaknya dilakukan penyegelan kalau memang menyalahi Perda harus dibongkar, Jangan pandang bulu”, katanya.(hmy)
×
Berita Terbaru Update