Bangunan Simpang Jalan Bangau Ini Berdiri Tanpa Ijin, (foto/hmy) |
- Langgar
Perda Kota Palembang
PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di simpang Jalan
Bangau Kecamatan Ilir Timur II ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan, (IMB) sehingga melanggar Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 1 Tahun
2017. Bangunan simpang Jalan Bangau ini sempat bergejolak tahun 2018 dan
dipersoalkan Komisi III DPRD Kota Palembang kala itu karena diduga melanggar
Garis Sepadan Jalan, (GSJ), setelah dilakukan rapat, bersama instansi terkait,
semua sepakat jika bangunan tersebut harus dibongkar.
Kepala Bidang Penyelenggaran Perijinan dan Non
Perijinan, Pembangunan dan Lingkungan, Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Candra
Kurnia, saat dikonfrimasi persoalan tersebut membenarkan jika bangunan Jalan
Simpang Bangau tidak ada ijin karena berkas sudah dikembalikan ke pemohon, saat
pengurusan waktu itu. “ Penegakan Perda wewenangnya Sat Pol-PP, biasanya, kalau
ada temuan seperti itu, tentu dirapatkan baru diambil keputusan,” ungkap
Chandra, saat dihubungi Sumsel Pers, Rabu, (05/2).
Kasat Pol-PP Kota Palembang, G.A Putra Jaya
menegaskan, jika ada bangunan yang tidak memiliki ijin tentu akan dibuat Surat
Peringatan, (SP), untuk merealisasikan hal tersebut tentu, pihaknya menunggu
menunggu pemberitahuan dari dinas terkait. “Kita akan lakukan prosedur yang
diatur Perda jika sudah ada pemberitahuan dari Dinas PM-PTSP”, tegasnya.
Terpisah, Anggota
Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah mengatakan, pihaknya
meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar memberi tindakan yang tegas
terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan
karena hal tersebut menyangkut estetika kota kalau hal ini dibiarkan maka tidak
menutup kemungkinan akan diikuti oleh masyarakat yang lain. Kalau bangunan
tidak ada ijin tentu harus disegel, karena sudah tentu mereka tidak memiliki
Ijin Penggunaan Bangunan, (IPB). Apalagi, bangunan simpang Jalan Bangau sudah
beroperasi. “Sat Pol-PP harus pro aktif untuk melihat kelapangan agar hal
seperti ini tidak terjadi lagi. Untuk bangunan simpang Jalan Bangau hendaknya
dilakukan penyegelan kalau memang menyalahi Perda harus dibongkar, Jangan
pandang bulu”, katanya.(hmy)