Notification

×

Tag Terpopuler

Bangunan Jalan Bangau Belum Disegel

Thursday, February 20, 2020 | Thursday, February 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-20T03:15:03Z
Kasat Pol-PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya
- Menunggu Surat Wako Palembang

PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di Jalan Bangau RT 28 RW 05 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III berdiri tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) hingga sekarang belum dilakukan aktifitas penyegelan karena masih menunggu surat resmi Walikota Palembang.

Sementara, Surat Rekomendasi resmi dari DPRD Kota Palembang sudah dilayang ke Pemerintah Kota Palembang.

Kasat Pol-PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya menegaskan, pihaknya siap melakukan penyegelan tersebut karena memang aturannya seperti itu tapi hingga kini masih menunggu surat resmi walikota Palembang. Soal bangunan tersebut, pihaknya, sudah melayangkan Surat Pemanggilan terhadap yang bersangkutan tanggal 2 Januari 2018. Namun tidak diindahkan lalu tanggal 8 Januari diberikan Surat Peringatan, (SP) I yang pada pokoknya agar menghentikan semua kegiatan pada bangunan tersebut dan tanggal 11 Januari dikeluarkan SP II tapi tetap tidak diindahkan. Saat ini, pihaknya menunggu surat dari Dinas PU-PR tentang penjelasan proses perijinan yang sudah dilakukan. “Kita belum lakukan  penyegalan karena masih menunggu surat resmi walikota Palembang, kita siap saja segel bangunan itu berdasarkan atura”, tegas G.A, Putra Jaya, Rabu, (19/02).

Terpisah, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH mengaku sudah menandatangani surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Palembang untuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa IMB. “Kita sepakat itu disegel karena memang tidak ada IMB, sebagai pembelajaran bagi yang tidak taat aturan”, ujarnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update