Komisi III DPRD Kota Palembang Meninjau Langsung Pembangunan Masjid Istiqomah |
- CV Dana Bangsa
Mal Administrasi
PALEMBANG, SP - Pembangunan Masjid Istiqomah di Jalan Ki
Kemas Umar hampir berseberangan dengan Kantor Inspektorat Kota Palembang menggunakan
APBD Pemkot Palembang Tahun 2019. Selain, adanya pengurangan pagu anggaran
hanya selisih Rp 40 juta dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2.959.302.258 jumlah nilai
kontrak. CV Dana Bangsa dinilai sudah melakukan mal administrasi. Tidak ada
juga alasan yang jelas dalam perpanjangan kontrak, seperti yang diatur dalam
Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 huruf (a). Yang
berbunyi, sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya
harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kemajuan fisik pekerjaan telah
mencapai sekurang-kurang 80 persen dari nilai pekerjaan sesuai kontrak.
Ironisnya, meskipun proyek pembangunan ini sudah diberikan Surat Peringatan,
(SP) hingga 2 kali tapi tetap saja diberikan perpanjangan kontrak hingga 50
hari kedepan dan berakhir hingga tanggal 14 Februari 2020. Disisi lain, dana
sebesar Rp 887 juta dari nilai kontrak sudah dicairkan sebagai uang muka
tanggal 6 September 2019 lalu.
Proyek telah berakhir masa kontrak hingga Desember
2019 tapi diberi perpanjangan waktu dan ketika beberapa anggota DPRD Kota
Palembang melakukan sidak kelapangan, Senin, (3/02), diakui PPK jika proyek
tersebut baru 80 persen. Sementara, kontrak sudah diperpanjang dan masih
tersisa waktu sekitar 10 hari lagi.
Ketika rapat bersama, Komisi III DPRD Kota Palembang,
Inspektorat, Dinas PU-PR, perwakilan pengembang, di ruang Komisi III DPRD Kota
Palembang, Selasa, (03/2), terungkap jika progres pembangunan tersebut baru
mencapai 80 persen, meskipun dari pihak pengembang mengklaim sudah mencapai 90
persen.
“Kita mencium ada “bau amis” pada proyek pembangunan
masjid ini yang semestinya tidak bisa diperpanjang kontrak tapi masih
diperpanjang, kita juga melihat, tidak ada tindakan selanjutnya dari instansi
terkait setelah SP 2, dan CV Dana Bangsa sudah mal administrasi?”, tegas H.
Firmansyah Hadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, usai rapat bersama pihak
terkait.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, Ali Subri,
(Sekretaris Komisi III), H. Firmansyah Hasan, Dauli, H. Ilyas Hasbullah,
Chairudin Pelita Maret, Misobah HM. Sahil, Ruspanda Karibullah, (anggota).
Untuk diketahui, Masjid Istiqomah ini menggunakan
lahan milik Pemerintah Kota Palembang seluas 324x2 m3 dengan bangunan
bertingkat dua. Berdasarkan, papan proyek, pembangunan masjid ini menggunakan
dana APBD Kota Palembang tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp
2.959.302.258, penyedia jasa CV Dana Bangsa dengan Nomor Kontrak
:01.009/LU/PGK/PPK-TB.PUPR/APBD 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Pembangunan Masjid
Istiqomah, Ade Abdillah, mengakui adanya keterlambatan dalam progres
pembangunan Masjid Istiqomah berawal dari kontrak sejak tanggal 17 Juli 2019.
Namun, karena ada kendala, proyek ini baru berjalan sekitar 3 bulan kedepan,
selanjutnya, dilakukan perpanjangan kontrak setelah Desember 2019 karena sudah
lewat batas kontrak maka pengembang dikenakan denda keterlambatan. Pelaksana
proyek ini sudah diberikan Surat Peringatan, (SP) hingga 2 kali, yang mana
harus menambahkan personil dan penambahan sift malam dan material harus ready.
“Kita sudah lakukan teguran saat progres dilapangan tidak sesuai dengan nilai
kontrak sebab kita ingin ini bukan sekedar proyek semata tapi sarana ibadah,
kita mohon maaf atas keteledoran ini”, ujarnya.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar,
mengatakan, saat ini, BPK sudah melakukan audit internal, mungkin belum sampai
ketahap pembangunan tersebut. Berdasarkan Perwali, perpanjangan kontrak itu,
ada ketentuan yang harus dipenuhi jadi bukan hanya diperpanjang saja, kemudian,
jika dilakukan putus kontrak ada 3 sanksi, yakni, jaminan dikembalikan, uang
muka dikembalikan dan black list.
“Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena hal
itu harus dilakukan penelitian lebih dahulu, sementara, saat ini tidak ada
dokumen apapun yang kita pegang terkait proyek tersebut”, katanya.
Sementara itu, Pelaksana lapangan, Hendro Susilo,
mengatakan, hingga saat ini, pihaknya optimis pengerjaan proyek ini akan
selesai hingga 14 Februari mendatang karena scedul sudah matang, seperti,
material sudah didrof 100 persen, pekerjaan instalasi mengiringi pemasangan
plafon, pekerja dibagi dalam 2 tim, lantai 1 dan 2 untuk pemasangan keramik 3
titik, pekerja juga sudah ditambah sebanyak 17 pekerja dan siap kerja siang dan
malam. “Mohon Beri kami kesempatan 10 hari ini untuk merampungkan pekerjaan dan
saat ini progres sudah masuk 90 persen dan kita oftimis semua rampung hingga
tanggal 14 Februari, kami juga mohon maaf atas keterlambatan ini karena ada
beberapa kendala dilapangan yang dihadapi”, katanya. (hmy)