Notification

×

Tag Terpopuler

Bangun Masjid “Berbau” Tidak Istiqomah

Wednesday, February 05, 2020 | Wednesday, February 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T02:32:57Z
Komisi III DPRD Kota Palembang Meninjau Langsung Pembangunan Masjid Istiqomah

- CV Dana Bangsa Mal Administrasi

PALEMBANG, SP - Pembangunan Masjid Istiqomah di Jalan Ki Kemas Umar hampir berseberangan dengan Kantor Inspektorat Kota Palembang menggunakan APBD Pemkot Palembang Tahun 2019. Selain, adanya pengurangan pagu anggaran hanya selisih Rp 40 juta dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2.959.302.258 jumlah nilai kontrak. CV Dana Bangsa dinilai sudah melakukan mal administrasi. Tidak ada juga alasan yang jelas dalam perpanjangan kontrak, seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 huruf (a). Yang berbunyi, sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut, kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai sekurang-kurang 80 persen dari nilai pekerjaan sesuai kontrak. Ironisnya, meskipun proyek pembangunan ini sudah diberikan Surat Peringatan, (SP) hingga 2 kali tapi tetap saja diberikan perpanjangan kontrak hingga 50 hari kedepan dan berakhir hingga tanggal 14 Februari 2020. Disisi lain, dana sebesar Rp 887 juta dari nilai kontrak sudah dicairkan sebagai uang muka tanggal 6 September 2019 lalu.

Proyek telah berakhir masa kontrak hingga Desember 2019 tapi diberi perpanjangan waktu dan ketika beberapa anggota DPRD Kota Palembang melakukan sidak kelapangan, Senin, (3/02), diakui PPK jika proyek tersebut baru 80 persen. Sementara, kontrak sudah diperpanjang dan masih tersisa waktu sekitar 10 hari lagi.

Ketika rapat bersama, Komisi III DPRD Kota Palembang, Inspektorat, Dinas PU-PR, perwakilan pengembang, di ruang Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa, (03/2), terungkap jika progres pembangunan tersebut baru mencapai 80 persen, meskipun dari pihak pengembang mengklaim sudah mencapai 90 persen.

“Kita mencium ada “bau amis” pada proyek pembangunan masjid ini yang semestinya tidak bisa diperpanjang kontrak tapi masih diperpanjang, kita juga melihat, tidak ada tindakan selanjutnya dari instansi terkait setelah SP 2, dan CV Dana Bangsa sudah mal administrasi?”, tegas H. Firmansyah Hadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, usai rapat bersama pihak terkait.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Ali Subri, (Sekretaris Komisi III), H. Firmansyah Hasan, Dauli, H. Ilyas Hasbullah, Chairudin Pelita Maret, Misobah HM. Sahil, Ruspanda Karibullah, (anggota).

Untuk diketahui, Masjid Istiqomah ini menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Palembang seluas 324x2 m3 dengan bangunan bertingkat dua. Berdasarkan, papan proyek, pembangunan masjid ini menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.959.302.258, penyedia jasa CV Dana Bangsa dengan Nomor Kontrak :01.009/LU/PGK/PPK-TB.PUPR/APBD 2019.

Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Pembangunan Masjid Istiqomah, Ade Abdillah, mengakui adanya keterlambatan dalam progres pembangunan Masjid Istiqomah berawal dari kontrak sejak tanggal 17 Juli 2019. Namun, karena ada kendala, proyek ini baru berjalan sekitar 3 bulan kedepan, selanjutnya, dilakukan perpanjangan kontrak setelah Desember 2019 karena sudah lewat batas kontrak maka pengembang dikenakan denda keterlambatan. Pelaksana proyek ini sudah diberikan Surat Peringatan, (SP) hingga 2 kali, yang mana harus menambahkan personil dan penambahan sift malam dan material harus ready. “Kita sudah lakukan teguran saat progres dilapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak sebab kita ingin ini bukan sekedar proyek semata tapi sarana ibadah, kita mohon maaf atas keteledoran ini”, ujarnya. 

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar, mengatakan, saat ini, BPK sudah melakukan audit internal, mungkin belum sampai ketahap pembangunan tersebut. Berdasarkan Perwali, perpanjangan kontrak itu, ada ketentuan yang harus dipenuhi jadi bukan hanya diperpanjang saja, kemudian, jika dilakukan putus kontrak ada 3 sanksi, yakni, jaminan dikembalikan, uang muka dikembalikan dan black list.

“Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena hal itu harus dilakukan penelitian lebih dahulu, sementara, saat ini tidak ada dokumen apapun yang kita pegang terkait proyek tersebut”, katanya.

Sementara itu, Pelaksana lapangan, Hendro Susilo, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya optimis pengerjaan proyek ini akan selesai hingga 14 Februari mendatang karena scedul sudah matang, seperti, material sudah didrof 100 persen, pekerjaan instalasi mengiringi pemasangan plafon, pekerja dibagi dalam 2 tim, lantai 1 dan 2 untuk pemasangan keramik 3 titik, pekerja juga sudah ditambah sebanyak 17 pekerja dan siap kerja siang dan malam. “Mohon Beri kami kesempatan 10 hari ini untuk merampungkan pekerjaan dan saat ini progres sudah masuk 90 persen dan kita oftimis semua rampung hingga tanggal 14 Februari, kami juga mohon maaf atas keterlambatan ini karena ada beberapa kendala dilapangan yang dihadapi”, katanya. (hmy)

×
Berita Terbaru Update