Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman |
- Kasus
PDPDE Belum Tetapkan Tersangka
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi, (Kejati)
Sumsel hingga saat ini belum menerima hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel
terkait kerugian negara atas dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan
Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sehingga, siapa yang bertanggungjawab
atas kasus tersebut belum bisa ditetapkan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati
Sumsel, Khaidirman, menegaskan, hingga kini Kejati Sumsel masih tetap terus
melakukan upaya penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan
Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) guna mencari tersangka yang akan
ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut.
Hanya saja, menurutnya hingga saat ini pihak
Kejati dalam melakukan penyidikan masih menunggu hasil audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan
korupsi perkara tersebut.
"Untuk perkara dugaan korupsi jual beli
gas PT PDPDE dari tim penyidik Kejati Sumsel, saat ini masih menunggu hasil
audit dari BPK dalam hal menghitung kerugian negara yang diakibatkan”, tegas
Khaidirman saat dikonfirmasi pewarta melalu pesan singkat, Selasa (4/2).
Dirinya mengungkapkan, dalam kasus ini, tim
penyidik Kejati Sumsel tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi
maupun dalam hal menetapkan tersangka tanpa adanya bukti dalam bentuk laporan
audit dari BPK tentang kerugian negara.
“Untuk itulah laporan Audit tersebut sangat
dibutuhkan pihak kita dalam menentukan langkah selanjutnya dalam pemeriksaan
yang terkait kasus dugaan korupsi ini, serta setelah itu dikeluarkan oleh BPK
tidak langsung serta merta menetapkan tersangka, melainkan akan ditelaah lagi
dan diproses oleh tim penyidik Kejati”. Ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai berapa lama proses
Audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara ini bisa
dikeluarkan dan di proses oleh pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dirinya
mengaku menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak BPK.
“Untuk lamanya proses Audit BPK tersebut kita
serahkan sama pihak BPK karena itu dikuar kewenangan kita, yang hingga sekarang
pihak kita belum menerima hasil audit tersebut, Kejati Sumsel hanya menunggu
laporan hasil audit saja, nanti jika sudah keluar akan kita informasikan lagi”.
Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perjalanan
dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa Kejati Sumsel. Para saksi
tersebut, diantaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov
Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE serta saksi dari pihak swasta.(fly)