Notification

×

Tag Terpopuler

Audit BPK RI Belum Diterima

Wednesday, February 05, 2020 | Wednesday, February 05, 2020 WIB Last Updated 2020-02-05T02:29:41Z
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman

- Kasus PDPDE Belum Tetapkan Tersangka

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Sumsel hingga saat ini belum menerima hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel terkait kerugian negara atas dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sehingga, siapa yang bertanggungjawab atas kasus tersebut belum bisa ditetapkan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, menegaskan, hingga kini Kejati Sumsel masih tetap terus melakukan upaya penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) guna mencari tersangka yang akan ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut.

Hanya saja, menurutnya hingga saat ini pihak Kejati dalam melakukan penyidikan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi perkara tersebut.

"Untuk perkara dugaan korupsi jual beli gas PT PDPDE dari tim penyidik Kejati Sumsel, saat ini masih menunggu hasil audit dari BPK dalam hal menghitung kerugian negara yang diakibatkan”, tegas Khaidirman saat dikonfirmasi pewarta melalu pesan singkat, Selasa (4/2).

Dirinya mengungkapkan, dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumsel tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun dalam hal menetapkan tersangka tanpa adanya bukti dalam bentuk laporan audit dari BPK tentang kerugian negara.

“Untuk itulah laporan Audit tersebut sangat dibutuhkan pihak kita dalam menentukan langkah selanjutnya dalam pemeriksaan yang terkait kasus dugaan korupsi ini, serta setelah itu dikeluarkan oleh BPK tidak langsung serta merta menetapkan tersangka, melainkan akan ditelaah lagi dan diproses oleh tim penyidik Kejati”. Ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai berapa lama proses Audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara ini bisa dikeluarkan dan di proses oleh pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dirinya mengaku menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak BPK.

“Untuk lamanya proses Audit BPK tersebut kita serahkan sama pihak BPK karena itu dikuar kewenangan kita, yang hingga sekarang pihak kita belum menerima hasil audit tersebut, Kejati Sumsel hanya menunggu laporan hasil audit saja, nanti jika sudah keluar akan kita informasikan lagi”. Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perjalanan dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa Kejati Sumsel. Para saksi tersebut, diantaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE serta saksi dari pihak swasta.(fly)

×
Berita Terbaru Update