Suasana Sidang Paripurna DPRD Banyuasin Dalam Rangka Membahas Usulan Raperda yang Diajukan Eksekutif |
BANYUASIN, SP - Emosi M Nasir, anggota
Komisi IV DPRD Banyuasin tiba-tiba naik, lantaran merasa dilecehkan oleh salah
satu OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin karena enggan memberikan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) dengan alasan harus ada perintah Sekda.
Menurutnya OPD tersebut telah
melemahkan tiga fungsi dewan yakni sebagai legislasi, pengawas dan anggaran.
"Sebagai anggota dewan
bagaimana kami akan melakukan pengawasan anggaran, sedangkan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) tidak diberikan pada kami,” kata Nasir saat mengajukan intirupsi
saat Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin dalam
rangka pembahasan Raperda, Selasa (04/02/2020).
Nasir menyebut sejak dilantik
sebagai wakil rakyat pada 2019 lalu sampai tahun 2020 ini RKA APBD tidak
diserahkan oleh OPD kepada anggota dewan. Sehingga untuk mengawasi kinerja dan
penggunaan anggaran berkaitan dengan kegiatan yang digunakan OPD tersebut tidak
bisa berjalan.
“Apa tugas kami kalau tidak ada
pegangan RKA. Apa kami lebih baik diam dan datang saja ke kantor dewan. Untuk
apa undang-undang yang mengatur kewenangan kami jika fungsi dewan dilemahkan. Apa
RKA harus ditutup-tutupi, dewan berhak tahu kegiatan yang sudah dilaksanakan
OPD, jika ada masalah di masyarakat instansi terkait bisa dikoreksi.Kalau
begini bagaimana kami tahu sejauh mana kegiatan yang dilakukan OPD,”tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Sekda Banyuasin Dr H M
Senen Har mengatakan bahwa yang disampaikan OPD bukan perintah melainkan izin
untuk itu RKA yang diminta anggota dewan akan diberikan dan bisa dipergunakan
sebagai mestinya. “Dalam waktu dekat ini akan kami berikan RKA, diperkirakan 1
minggu lagi,” pungkasnya (Adm)