Toto Parlin (23) diamankan unit reskrim Polrestabes Palembang dengan pasal penggelapan sepeda motor (Foto:Erik) |
PALEMBANG, SP – Toto Parlin (23) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Jalan Sultan M. Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini nekat melarikan sepeda motor Jupiter MX milik korban Hermanto.
Dia pun digelandang ke penjara oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (12/2) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Unit Pidum Ipda Andrian menjelaskan, jika tersangka melarikan sepeda motor korban Hermanto (42) warga Jalan Kadir TKR Lorong Beriang Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.
“Kejadiannya pada Agustus 2019 lalu di Jalan Kadir TKR Lorong Serumpun tepatnya di Warung Internet (Warnet) Rafiztanet Kecamatan Gandus Palembang. Tersangka beralasan hendak membeli motor kepada korban dan meminjam motor korban.
“Awalnya anak korban yang memakai motor untuk bermain di warnet. Ketika tiba di TKP, motor itu lalu dipinjam tersangka untuk membeli rokok. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan,” ujar Ipda Adrian kepada awak media, kemarin.
Korban tak menyadari jika motor tersebut bakal dilarikan oleh tersangka karena antara anak korban dan tersangka memang saling mengenal. Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Palembang lantaran mengalami kerugian mencapai Rp. 6 juta.
“Atas laporan itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku, pelaku kami amankan dan mendapati senjata tajam yang dibawa oleh pelaku,” katanya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan perkara membawa menyimpan sajam jenis penusuk bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Sementara, Toto mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara melarikan motor milik korban dengan alasan membeli rokok. “Saya bersalah pak, motor itu memang saya bawa kabur,” ucap tersangka. (Cr01)