Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Yani - Robby Bersitegang

Wednesday, February 19, 2020 | Wednesday, February 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T02:15:14Z
Saksi Robby Saat Memberikan Kesaksian Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang Terkait Dugaan Suap Kepada Bupati Muaraenim Non Aktif  Ahmad Yani.  Keduanya Sempat Bersitegang Saling Bantah Keterangan, (foto/fly)
- Enam Anggota DPRD Kompak Bantah Terima Suap 

PALEMBANG, SP - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang sempat tegang. Pasalnya terdakwa Ahmad Yani, Bupati Muaraenim non aktif dengan saksi Robby Okta Fahlevi sempat bersitegang saling bantah keterangan, Selasa (18/2/2020).

Selain menghadirkan saksi Robby  (penyuap Ahmad Yani), JPU juga menghadirkan enam saksi yang merupakan anggota DPRD Muaraenim.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU itu, Ahmad Yani membantah hampir seluruh keterangan terpidana Robby Okta Fahlevi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi yang merupakan satu-satunya saksi yang dihadirkan pada sesi terakhir persidangan.

Salah satu kesaksian yang dibantah terkait adanya dugaan permintaan satu unit sepeda motor mewah merk Harley Davidson sebagai kendaraan dinas operasional patroli pengawalan (Patwal) Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Saya sangat berkeberatan dengan keterangan-keterangan saksi yang mulia yang menyebutkan bahwa satu unit motor Harley Davidson tersebut atas permintaan saya sebagaimana dikatakan saudara Robby suatu bentuk pinjaman," ungkap Yani.

Menurutnya hal itu tidaklah benar, Yani mengatakan bahwa pengadaan satu unit Harley sebagai kendaraan dinas Patwal Bupati itu adalah anggaran dari DPRD dan bukan atas permintaan pribadinya yang seolah-olah di dalam BAP JPU memojokkan dirinya.  

Lalu pernyataan Yani itu dijawab Robby, menurutnya keterangan tersebut berdasarkan yang dirinya alami menyangkut kasus tersebut, namun Robby mengaku tidak pernah mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani yang meminta pengadaan motor tersebut.

"Saya tidak memojokkan bapak, dan saya tidak pernah menyebut bapak meminta motor tersebut tapi pak Ilham Sudiono yang meminta itu, saya sudah terangkan itu dalam BAP," ujar  Robby.

Lalu dijawab kembali oleh terdakwa Ahmad Yani dengan nada sedikit keras kepada Robby "Saya tidak tanyakan itu pak Robby, Anda jangan sembarangan memberikan keterangan tersebut dalam persidangan ini,” ujarAhmad Yani.

Lantas dijawab oleh Robby "Tadi bapak menanyakan hal itu pada saya, namun apabila hal tersebut dirasa salah ya saya meminta maaf pak," kata Robby.

Melihat suasana semakin memanas majelis hakim langsung bersikap, sehingga suasana kembali tenang. 

Usai sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ahmad Yani, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH juga menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa penerima suap lainnya yakni Elfin MZ Muchtar.

Sebanyak enam saksi dihadirkan oleh JPU KPK RI yang kesemuanya adalah Anggota DPRD aktif dan nonaktif Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dalam kaitannya penganggaran dana aspirasi terhadap 16 paket proyek senilai hampir Rp 130 miliar.

Keenam saksi tersebut adalah Ahmad Fauzi, H. Marsito, Faisal Anwar, Ishak Juarsah, Indra Gani dan Mardiansyah, nama keenamnya sering disebut-sebut dalam dakwaan JPU diduga menerima sejumlah uang sebagai komitmen fee 15%.

Yang menarik keenam saksi yang dihadirkan dan merupakan anggota DPRD yang termasuk dalam 25 anggota DPRD yang sebut dalam dakwaan JPU, kompak mengaku tidak menerima sejumlah uang yang disangkakan tersebut dengan nilai rata-rata perorang Rp 200 juta.

Pengakuan keenam anggota DPRD ini membuat majelis hakim geram dan memerintahkan JPU KPK untuk menyelidiki dugaan suap yang terima keenamnya, dan apabila perlu segera jadikan mereka tersangka.  (Fly)
×
Berita Terbaru Update