Notification

×

Tag Terpopuler

A2PN Minta Plt Bupati Muara Enim Evaluasi ASN Yang Tersandung Dugaan Kasus Suap dan Korupsi

Thursday, February 27, 2020 | Thursday, February 27, 2020 WIB Last Updated 2020-02-27T03:24:06Z

- Terkait OTT KPK Bupati Muara Enim

PALEMBANG, SP - Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) buka suara dalam menyikapi adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, tentang dugaan suap terhadap 16 paket Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, saat ini masih menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya, hingga saat ini A2PN, menilai perkara yang masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan jaksa KPK tersebut terkesan sangat lamban dalam menentukan sikap tanpa ada tindak lanjut yang pasti.

"Ya, kami menilai KPK terkesan lamban dalam menentukan sikap. Ada yang tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara. Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK," terang Ketua Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), Ing Suhardi didampingi Sekretaris, Panji ketika diwawancarai awak media. Kamis (27/2)

Meskipun, didalam jalannya persidangan kasus "rasuah" adanya pengakuan dari beberapa saksi yakni empat pejabat dilingkungan pemerintahan yang mengakui menerima sejumlah uang serta pengembalian uang yang telah dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.  

"Adapun empat pejabat yang kami maksud disana, tiga diantaranya saat ini mengikuti Asesment untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim. Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah uang dalam bentuk apapun apalagi dalam kaitan jabatannya, karena sudah digaji negara. ," tambahnya.

Keempat orang yang dimaksud, tidak lain Ilham Yaholi selaku Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan, 
Muhammad Yusuf Staff Bidang Jalan dan Jembatan, lalu Hermin Eko Kabid Drainase dan SDA, serta Idris Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim.

Namun, Ing Suhardi kembali menambahkan meskipun telah mengembalikan sejumlah uang tersebut dalam proses hukum harusnya masih terus dilanjutkan, dan KPK sebagai lembaga anti rasuah mestinya lebih tahu apa yang harus dilakukan.

"Jadi dalam hal ini A2PN berharap kepada pimpinan daerah dalam hal ini plt. Bupati Muara Enim untuk lebih selektif lagi untuk tidak mengangkat atau meluluska pejabat yang terkait dengan perkara, apalagi terkait kasus dugaan suap dan dugaan korupsi apapun karena tentutnya akan sangat menyakiti hati rakyat". Timpal sekretaris A2PN Panji Krisna.

Selain itu A2PN juga berencana akan turun aksi pada gelar sidang Selasa nanti dihalaman parkir PN Palembang dalam rangka mengawal keseriusan KPK dalam hal penanganan kasus ini.

Sementara itu, pengamat Politik dari Stisipol Candradimuka, Ade Indra Chaniago ketika memberikan pendapatnya mengatakan, dalam masalah ini penerima suap yangmerupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), telah keluar dari koridor tugas dan tanggung jawabnya sebagai pamong praja menjadi pelayan masyarakat yang digaji dan dibiayai oleh negara.

"Ironinya, mereka malah menerima uang yang dikatakan sebagai bentuk uang terima kasih. Mereka tahu itu masuk dalam kategori suap," ungkapnya.

Dikatakan Ade, hendaknya KPK sebagai salah satu penegak hukum dapat bertindak serius dalam mengusut tuntas perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim, sebagai komitment fee dari 16 paket proyek bernilai ratusan milyar rupiah. 

Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023, serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi berjamaah, tentang  16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar, dengan bagi-bagi komitmen fee sebesar 15 persen dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, yang saat ini masih dalam proses persidangan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update