- Terkait OTT KPK Bupati Muara Enim
PALEMBANG,
SP - Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) buka suara dalam menyikapi
adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di
Kabupaten Muara Enim, tentang dugaan suap terhadap 16 paket Proyek
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, saat ini masih menjadi tanda tanya
besar.
Pasalnya, hingga
saat ini A2PN, menilai perkara yang masih dalam proses persidangan
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan jaksa KPK
tersebut terkesan sangat lamban dalam menentukan sikap tanpa ada tindak
lanjut yang pasti.
"Ya,
kami menilai KPK terkesan lamban dalam menentukan sikap. Ada yang
tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada
sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia
sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara. Namun,
sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK,"
terang Ketua Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), Ing Suhardi didampingi
Sekretaris, Panji ketika diwawancarai awak media. Kamis (27/2)
Meskipun,
didalam jalannya persidangan kasus "rasuah" adanya pengakuan dari
beberapa saksi yakni empat pejabat dilingkungan pemerintahan yang
mengakui menerima sejumlah uang serta pengembalian uang yang telah
dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS
Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.
"Adapun
empat pejabat yang kami maksud disana, tiga diantaranya saat ini
mengikuti Asesment untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim.
Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah
uang dalam bentuk apapun apalagi dalam kaitan jabatannya, karena sudah
digaji negara. ," tambahnya.
Keempat orang yang dimaksud, tidak lain Ilham Yaholi selaku Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan,
Muhammad
Yusuf Staff Bidang Jalan dan Jembatan, lalu Hermin Eko Kabid Drainase
dan SDA, serta Idris Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim.
Namun,
Ing Suhardi kembali menambahkan meskipun telah mengembalikan sejumlah
uang tersebut dalam proses hukum harusnya masih terus dilanjutkan, dan
KPK sebagai lembaga anti rasuah mestinya lebih tahu apa yang harus
dilakukan.
"Jadi dalam
hal ini A2PN berharap kepada pimpinan daerah dalam hal ini plt. Bupati
Muara Enim untuk lebih selektif lagi untuk tidak mengangkat atau
meluluska pejabat yang terkait dengan perkara, apalagi terkait kasus
dugaan suap dan dugaan korupsi apapun karena tentutnya akan sangat
menyakiti hati rakyat". Timpal sekretaris A2PN Panji Krisna.
Selain
itu A2PN juga berencana akan turun aksi pada gelar sidang Selasa nanti
dihalaman parkir PN Palembang dalam rangka mengawal keseriusan KPK dalam
hal penanganan kasus ini.
Sementara
itu, pengamat Politik dari Stisipol Candradimuka, Ade Indra Chaniago
ketika memberikan pendapatnya mengatakan, dalam masalah ini penerima
suap yangmerupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), telah keluar dari
koridor tugas dan tanggung jawabnya sebagai pamong praja menjadi pelayan
masyarakat yang digaji dan dibiayai oleh negara.
"Ironinya,
mereka malah menerima uang yang dikatakan sebagai bentuk uang terima
kasih. Mereka tahu itu masuk dalam kategori suap," ungkapnya.
Dikatakan
Ade, hendaknya KPK sebagai salah satu penegak hukum dapat bertindak
serius dalam mengusut tuntas perkara dugaan suap atau gratifikasi
terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim, sebagai komitment fee
dari 16 paket proyek bernilai ratusan milyar rupiah.
Sekedar
mengingatkan, kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT)
yang dilakukan KPK RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023,
serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dugaan korupsi berjamaah, tentang 16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar,
dengan bagi-bagi komitmen fee sebesar 15 persen dari penyuap terpidana
Robby Okta Fahlevi, yang saat ini masih dalam proses persidangan. (Fly)