![]() |
Ilustrasi. (foto:net) |
PALEMBANG, SP - Wabah Virus Corona yang melanda Wuhan, China
menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Kota Palembang. Terkait hal
ini, Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan tindakan tegas dengan
memulangkan WNA tersebut ke negaranya.
Kepala kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan,
Ajub Suratman mengatakan, meskipun secara tupoksi Dinas Kesehatan memiliki
wewenang untuk melakukan tindakan penanganan wabah menular seperti Virus
Corona, namun pihaknya komitmen untuk mendukung pemulangan warga negara asing
(WNA) apabila terbukti terjangkit virus menular.
"Walau dokumennya
lengkap, tapi hasil pengecekan dia positif dan ada surat rekomendasi dari Dinas
Kesehatan bahwa tidak bisa diterima masuk ke sini, maka akan kita kembalikan ke
negara asalnya (deportasi)," katanya, Senin (27/1/2020).
Sejauh ini, pihaknya
telah memperketat pemeriksaan dokumen WNA dengan tujuan sebagai antisipasi
pencegahan virus pneumonia jenis baru tersebut agar tidak semakin meluas,
termasuk di Sumsel.
Kendati demikian,
ungkapnya, sejauh ini Imigrasi belum melakukan pendeportasian bagi warga negara
asing yang yang terindikasi terjangkit Virus Corona.
"Walau kita tak
bisa melarang warga kita yang hendak bepergian ke luar negeri, namun kita tetap
imbau agar menunda kunjungan ke daerah yang menjadi endemik virus
tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil
Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, Kota Palembang harus
mempunyai antisipasi agar Virus Corona tidak masuk dan membahayakan masyarakat.
Pihaknya akan
bekerjasama dengan Angkasa Pura II untuk tetap melakukan pemeriksaan di Bandara
SMB II terhadap wisatawan dari luar negeri.
"Di Bandara sudah
ada alat untuk mendeteksi. Apalagi mendekati Cap Go Meh biasanya banyak
wisatawan asing datang ke Palembang. Kita juga minta Rumah Sakit Bari untuk
siap siaga," katanya. (Ara)