Notification

×

Tag Terpopuler

Wabup OKU Mangkir

Tuesday, January 07, 2020 | Tuesday, January 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T02:41:30Z


- Polda Sumsel Kembali di Praperadilan kan

PALEMBANG, SP - Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan semestinya Wakil Bupati, Ogan Komering Ulu, (OKU), Johan Anuar akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka, Senin, (06/1). Namun, yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.

Disisi lain, ternyata, Polda Sumsel kembali di praperadilan kan terkait status tersangka kedua kali nya Wabup OKU, Johan Anuar.

Proses peradilan digelar, di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (6/1).

Dipimpin Agus Safuan Amijaya yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dengan Panitera Pengganti, (PP), Syaiful.

Dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati.

Sedangkan dari pihak termohon dihadiri, Kombes Pol MI Jhon Mangundap, AKBP Ambran Rudy Novianto, AKBP Herwansyah Saidi, dan Kompol Asep Durhaman.

Kuasa hukum pemohon menegaskan, pemohon mengajukan praperadilan karena menilai dari proses penetapan tersangka tidak sah dan ada kejanggalan-kejanggalan.

Namun kuasa hukum pemohon belum bersedia memberikan keterangan secara detil point-point yang dinilai janggal dalam penetapan Johan Anuar sebagai tersangka.

”Nantilah kita lihat fakta dipersidangan karena di sidang perdana ini belum masuk materi,” kata  Andre.

“Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," tegas Kombes Pol, Supriadi Kabid Humas Polda Sumsel. Senin, (06/1).

Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik.Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ujarnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update