![]() |
- Polda
Sumsel Kembali di Praperadilan kan
PALEMBANG, SP - Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan
semestinya Wakil Bupati, Ogan Komering Ulu, (OKU), Johan Anuar akan diperiksa
dengan statusnya sebagai tersangka, Senin, (06/1). Namun, yang bersangkutan
tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan.
Disisi lain, ternyata, Polda Sumsel kembali di
praperadilan kan terkait status tersangka kedua kali nya Wabup OKU, Johan
Anuar.
Proses peradilan digelar, di Pengadilan Negeri
Baturaja, Senin (6/1).
Dipimpin Agus Safuan Amijaya yang juga Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Baturaja dengan Panitera Pengganti, (PP), Syaiful.
Dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya Andre
Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati.
Sedangkan dari pihak termohon dihadiri, Kombes Pol MI
Jhon Mangundap, AKBP Ambran Rudy Novianto, AKBP Herwansyah Saidi, dan Kompol
Asep Durhaman.
Kuasa hukum pemohon menegaskan, pemohon mengajukan
praperadilan karena menilai dari proses penetapan tersangka tidak sah dan ada
kejanggalan-kejanggalan.
Namun kuasa hukum pemohon belum bersedia memberikan
keterangan secara detil point-point yang dinilai janggal dalam penetapan Johan
Anuar sebagai tersangka.
”Nantilah kita lihat fakta dipersidangan karena di
sidang perdana ini belum masuk materi,” kata
Andre.
“Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak hadir
dengan alasan sakit," tegas Kombes Pol, Supriadi Kabid Humas Polda Sumsel.
Senin, (06/1).
Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali
Johan Anuar Mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1)
mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk
datang memenuhi panggilan penyidik.Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau
akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap
tersangka," ujarnya. (hmy)