Notification

×

Tag Terpopuler

Wabup OKU Johan Anuar Resmi Tersangka

Thursday, January 02, 2020 | Thursday, January 02, 2020 WIB Last Updated 2020-01-02T02:23:33Z
(foto/ist)

- Diperiksa 06 Januari 2020

PALEMBANG, SP - Wakil Bupati, Ogan Komering Ulu, (OKU), Johan Anuar resmi menyandang status tersangka sejak Desember 2019, setelah Polda Sumsel mengeluarkan surat perintah penyidikan, (sprindik) baru dalam kasus dugaan mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja. Dijadwalkan pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka, Senin, (06/1).

Diketahui, dugaan perkara ini terjadi ketika Johan Anuar menjabat sebagai Ketua DPRD OKU dan adanya dugaan mark up, (penggelembungan harga) pembelian lahan TPU Baturaja yang dipatok sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.

Perkara ini, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2014 lalu dan sudah ditetapkan 4 orang tersangka, masing-masing sudah menerima vonis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada. Dan Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit.

“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus yang sama, yakni kasus mark up dana pengadaan lahan untuk TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai ketua DPRD OKU, pihaknya, sudah ada kesepakatan untuk memeriksa Johan Anuar tanggal 06 Januari 2020”, katanya. kata Kombes Pol Anton Setiawan kepada wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel, Selasa, (31/12).

Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali, Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.

“Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,” katanya sembari mengatakan, tidak perlu izin untuk memeriksa Johan Anuar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian tanah seluas 10 hektare ini terjadi pada 2012 dan baru terungkap pada 2014 setelah polisi mengamati terjadi kejanggalan dari sisi harga lahan yang dipatok terlalu tinggi yakni Rp 6,1 miliar.

Dari hasil audit BPK RI, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan Mantan Sekda OKU Umirtom.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). 

Setelah proses Pengadilan Negeri Tipikor Palembang ketiga pejabat Kabupaten OKU tersebut, divonis penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman hanya dikenakan wajib membayar denda dan subsider yang sama dengan ketiga tersangka.(hmy)
×
Berita Terbaru Update