(foto/ist) |
- Diperiksa
06 Januari 2020
PALEMBANG, SP - Wakil Bupati, Ogan Komering Ulu, (OKU),
Johan Anuar resmi menyandang status tersangka sejak Desember 2019, setelah
Polda Sumsel mengeluarkan surat perintah penyidikan, (sprindik) baru dalam
kasus dugaan mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja. Dijadwalkan
pemeriksaan Johan Anuar sebagai tersangka, Senin, (06/1).
Diketahui, dugaan perkara ini terjadi ketika Johan
Anuar menjabat sebagai Ketua DPRD OKU dan adanya dugaan mark up, (penggelembungan harga) pembelian lahan TPU Baturaja yang
dipatok sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK)
adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Perkara ini, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan
sejak 2014 lalu dan sudah ditetapkan 4 orang tersangka, masing-masing sudah
menerima vonis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes
Pol Anton Setiawan, mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Dir Reskrimsus
kasus mark up dana pengadaan lahan
TPU di Baturaja sudah ada. Dan Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali,
namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena
sakit.
“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada
bulan Desember 2019 dengan kasus yang sama, yakni kasus mark up dana pengadaan lahan untuk TPU di Baturaja. Saat kasus itu
terjadi Johan Anuar sebagai ketua DPRD OKU, pihaknya, sudah ada kesepakatan
untuk memeriksa Johan Anuar tanggal 06 Januari 2020”, katanya. kata Kombes Pol Anton
Setiawan kepada wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya
Mapolda Sumsel, Selasa, (31/12).
Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali,
Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun
ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.
“Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang
bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,”
katanya sembari mengatakan, tidak perlu izin untuk memeriksa Johan Anuar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan
dana pembelian tanah seluas 10 hektare ini terjadi pada 2012 dan baru terungkap
pada 2014 setelah polisi mengamati terjadi kejanggalan dari sisi harga lahan
yang dipatok terlalu tinggi yakni Rp 6,1 miliar.
Dari hasil audit BPK RI, dugaan korupsi dalam
pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan
Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi,
dan Mantan Sekda OKU Umirtom.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah
menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan),
Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan
Umortom (eks Sekda OKU).
Setelah proses Pengadilan Negeri Tipikor Palembang
ketiga pejabat Kabupaten OKU tersebut, divonis penjara selama empat
tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti
senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman hanya dikenakan wajib membayar denda
dan subsider yang sama dengan ketiga tersangka.(hmy)