(foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Kerajaan Arab Saudi kembali mengeluarkan
kebijakan baru terkait visa umrah di awal tahun ini, dan dipastikan biaya umrah
pun akan terkerek naik sebagai imbasnya.
Kebijakan baru tersebut adalah penambahan biaya untuk visa
umrah berupa asuransi dengan besarannya adalah SAR189 atau USD52 untuk setiap
calon jamaah yang akan mengurus visa umrah mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah
Republik Indonesia (Amphuri) Sumbagsel Abdullah Basyaiban mengungkapkan,
kenaikan ini terungkap dalam Surat Edaran (SE) DPP Amphuri bernomor UMR/STD/020
tertanggal 2 Januari 2020 perihal Kenaikan Biaya Visa Umrah.
"Surat ini ditujukan kepada para pimpinan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menjadi anggota Amphuri. Berdasarkan
pengecekan pada sistem aplikasi visa umrah pada Rabu (1/1) pukul 00.00 WSA
(Waktu Saudi Arabia) atau pukul 04.00 WIB, " katanya, ketika dikonfirmasi
melalui telepon selular (ponsel) Sabtu (11/1) lalu.
Dengan demikian menurutnya, pihaknya menyampaikan informasi terkait
penambahan biaya visa umrah untuk asuransi (insurance
fee) sebesar SAR189 atau USD52 bagi setiap jamaah umrah mulai diberlakukan
Kementerian Haji Saudi Arabia.
Dijelaskannya, melalui surat yang ditandatangani Sekjen DPP
Amphuri Firman M Nur dan Kabid Umrah Islam Saleh Alwaini itu juga menjelaskan,
dengan adanya penambahan biaya visa umrah yang mulai diberlakukan pada sistem
e-visa umrah, diharapkan seluruh anggota Amphuri dapat segera menyesuaikan dan
mengkoreksi biaya serta harga paket perjalanan umrahnya.
"Dengan demikian calon jamaah yang akan berangkat umrah
mulai 2020 ini, akan ada biaya tambahan sebesar kurang lebih Rp750 ribu setiap
jamaahnya. Kenaikan biaya ini bukan kebijakan dari travel, tapi merupakan
kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi dengan konsekuensinya adalah jika tidak
melakukan penambahan biaya asuransi ini visa umrahnya tidak diterbitkan dan
calon jamaah tidak bisa melaksanakan perjalanan umroh, " paparnya pula.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan, adapun rincian biaya
asuransi visa umrah ini, jamaah akan bisa mendapatkan klaim ganti rugi sebesar,
maksimal SAR500 jika terjadi keterlambatan keberangkatan, maksimal SAR5.000
jika terjadi pembatalan keberangkatan, maksimal sebesar SAR10.000 jika
meninggal dunia/pemulangan jenazah, maksimal SAR100.000 jika meninggal dunia
karena kecelakaan, dan maksimal SAR100.000 jika terjadi kondisi gawat darurat
kesehatan, serta maksimal SAR380 juta jika terjadi bencana besar.
"Persoalan bakal ada kenaikan tarif visa ini,
sebenarnya sudah kita prediksi sebelumnya, sebab ini merupakan bagian dari
asuransi untuk calon jamaah umrah dengan kontribusi nilai klaim yang lumayan
besar bilamana terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, " katanya.
Sebagai calon tamu Allah di Madinah dan Makkah menurutnya,
maka calon jamaah Indonesia, mau tidak mau harus mengikuti aturan yang telah
ditetapkan Saudi Arabia ini, walaupun tentunya berdampak pada beban kenaikan
harga bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah dan bagi penyelenggara
atau biro perjalanan dapat pula berdampak pada penurunan profit keuntungan demi
menyeimbangkan harga paket umrah sesuai harga pasar.
Abdullah menambahkan lagi bahwa sebagai ketua pengurus DPD
Amphuri Sumbagsel tentunya, pihaknya akan menginformasikan terkait kenaikan
tarif ini kepada pengusaha biro perjalananan di seluruh Sumatera Selatan
(Sumsel) yang tergabung dalam keanggotaan Amphuri, agar mereka bisa
menyampaikan hal ini, kepada para calon jamaahnya.
"Tentu harapan kita semua, semoga pemerintah Indonesia
bisa berhasil dalam melakukan upaya pendekatan ke pemerintah Arab Saudi untuk
kenaikan tarif insurance fee
ini," tutupnya. (dkd)