Notification

×

Tag Terpopuler

Usaha Galian C Tetap Beroperasi

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T02:24:02Z


Meski Sudah Ditutup Pemkab

BANYUASIN, SP – Meski telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, namun usaha galian C di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, tetap beroperasi seperti biasa, seakan tak menggubris surat perintah penghentian beroperasi dari Bupati Banyuasin.
Informasi  yang diterima, alat berat berupa excavator didatangkan ke lokasi di RT 10 Kelurahan Air Batu, beberapa hari lalu menggunakan mobil angan besar. Bahkan beberapa mobil dump truck sudah antre sejak pagi untuk mengangkut tanah.

Menurut Kuswan warga setempat, aktivitas galian sudah berlangsung sejak Sabtu kemarin. Bahkan beberapa kendaraan jenis truk keluar masuk mengangkut tanah keluar Kelurahan Air Batu.

“Pagi tadi saya melihat dengan mata kepala sendiri, ada alat berat berupa excavator dan mobil truk angkutan tanah. Kami heran mas, padahal Bapak Bupati Banyuasin Askolani SH MH, baru saja melayangkan surat secara resmi menutup seluruh kegiatan pertambangan di Kelurahan Air Batu. Dan hari ini beroperasi kembali seakan tidak mematuhi surat edaran bupati,” ujar dia, Sabtu (11/1/2020).

Dikatakan Kuswan, jika bupati tidak mengambil tindakan, warga mengancam akan memblokade jalan jika aktivitas penambangan masih berlangsung.

“ Musim hujan seperti ini, jalan berlumpur akibat galian tanah tersebut. Bahkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada warga. Maka kami minta pak Bupati untuk memberikan sanksi kepada pengelola tambang. Jika tidak kami akan melakukan unjuk rasa,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Indra Hadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Banyuasin, mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban penambangan liar bersama tim gabungan.

“ Dari hasil negosiasi antara warga RT 11/ RW 05, Kelurahan Air Batu dan pemilik tambang, dari tuntutan warga maka dilakukan penyetopan aktivitas dengan dilakukan pemasangan police line,” ujar Indra Hadi.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, secara aturan aktivitas tersebut sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup dan Perda tentang RTRW.

“ Ya, seperti termaktub pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan diperkuat Peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor 28 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW Kabupaten Banyuasin 2012-2020,” tegas dia.

Dari hasil temuan di lapangan ada empat lokasi galian yang dilakukan penutupan oleh tim gabungan yaitu, galian milik HO, UTG, BD dan BM,” tandas dia (Adm)

×
Berita Terbaru Update