- Meski Sudah Ditutup Pemkab
BANYUASIN, SP –
Meski telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, namun usaha galian C
di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, tetap beroperasi seperti biasa,
seakan tak menggubris surat perintah penghentian beroperasi dari Bupati
Banyuasin.
Informasi
yang diterima, alat berat berupa
excavator didatangkan ke lokasi di RT 10 Kelurahan Air Batu, beberapa hari lalu
menggunakan mobil angan besar. Bahkan beberapa mobil dump truck sudah antre sejak
pagi untuk mengangkut tanah.
Menurut
Kuswan warga setempat, aktivitas galian sudah berlangsung sejak Sabtu kemarin.
Bahkan beberapa kendaraan jenis truk keluar masuk mengangkut tanah keluar
Kelurahan Air Batu.
“Pagi
tadi saya melihat dengan mata kepala sendiri, ada alat berat berupa excavator
dan mobil truk angkutan tanah. Kami heran mas, padahal Bapak Bupati Banyuasin
Askolani SH MH, baru saja melayangkan surat secara resmi menutup seluruh
kegiatan pertambangan di Kelurahan Air Batu. Dan hari ini beroperasi kembali
seakan tidak mematuhi surat edaran bupati,” ujar dia, Sabtu (11/1/2020).
Dikatakan
Kuswan, jika bupati tidak mengambil tindakan, warga mengancam akan memblokade
jalan jika aktivitas penambangan masih berlangsung.
“
Musim hujan seperti ini, jalan berlumpur akibat galian tanah tersebut. Bahkan
kerusakan lingkungan yang berdampak kepada warga. Maka kami minta pak Bupati
untuk memberikan sanksi kepada pengelola tambang. Jika tidak kami akan
melakukan unjuk rasa,” tegas dia.
Diberitakan
sebelumnya, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Indra Hadi, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Banyuasin, mengatakan pihaknya
sudah melakukan penertiban penambangan liar bersama tim gabungan.
“
Dari hasil negosiasi antara warga RT 11/ RW 05, Kelurahan Air Batu dan pemilik
tambang, dari tuntutan warga maka dilakukan penyetopan aktivitas dengan
dilakukan pemasangan police line,” ujar Indra Hadi.
Lebih
lanjut, Indra mengatakan, secara aturan aktivitas tersebut sudah melanggar UU
tentang lingkungan hidup dan Perda tentang RTRW.
“
Ya, seperti termaktub pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan dan diperkuat Peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor
28 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW Kabupaten Banyuasin 2012-2020,”
tegas dia.
Dari
hasil temuan di lapangan ada empat lokasi galian yang dilakukan penutupan oleh
tim gabungan yaitu, galian milik HO, UTG, BD dan BM,” tandas dia (Adm)