Tampak Seorang Ketika Proses Pengerjaan Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Dikawasan Tanjung Api-Api (TAA), (foto/fly)
|
PALEMBANG, SP - Setelah vonis perkara dugaan markup proyek pembangunan tugu tapal batas Jakabaring dibacakan. Kini, Aparat Penegak Hukum, (APH), kembali menetapkan dua tersangka lagi untuk dugaan markup proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin dikawasan Tanjung Api-Api (TAA).
Kasubsi Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH. Mengungkapkan, pihaknya, sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi tugu tapal batas wilayah TAA dari Penyidik Polresta Palembang dengan menetapkan dua tersangka. Inisial KR yang merupakan pelaku yang sama untuk perkara tugu tapal batas Jakabaring dan Inisial O, yang merupakan pihak ketiga dari pekerjaan proyek tersebut. “Jadi untuk sementara berkas tersebut masih diteliti, mungkin ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi lagi,” kata Hendy, ditemui diruang kerjanya, Kamis, (16/01).
Disinggung mengenai kerugian negera atas dugaan kasus korupsi proyek tersebut, Hendy mengatakan sementara didalam berkas kerugian negara yang diakibatkan yaitu sekitar Rp 700 juta, akan tetapi sebelumnya sudah ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 400 juta. Jadi masih ada kekurangan Rp 300 Juta.
Kemudian saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di wilayah Jakabaring setelah PN Palembang telah memvonis 4 terdakwanya yakni Khoirul Rizal Cs, Hendy hanya mengatakan saat ini kasus tersebut perkembangannya kembali kepihak penyidik asal dalam hal ini Penyidik Polrestabes Palembang.
Terpisah, Kanit Tipidkor Penyidik Polrestabes Palembang AKP Hamsal, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan bahwa saat ini berkas tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejari dan masih menunggu untuk diperiksa lebih lanjut oleh jaksa.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Palembang, dan sekarang tinggal menunggu tim jaksa untuk diperiksa lebih lanjut apakah dinyatakan lengkap atau belum jadi masih menunggu”, ungkapnya singkat. (fly)