Ilustrasi Penggunaan Dana Desa |
KAYUAGUNG, SP - Skema transfer Dana Desa (DD) tahun 2020 mengalami
perubahan. Awalnya tahun 2018 lalu, anggaran ratusan juta sampai miliaran
rupiah untuk per desa ditransfer atau dipindahbukukan dari rekening kas umum
negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Untuk tahun ini, dirubah
menjadi langsung dari RKUN ke rekening desa masing-masing.
Mekanisme pencairan tersebut merupakan instruksi Presiden ke Kemenkeu agar
desa sudah bisa menerima dana desa termin satu di awal Januari 2020.
Transfer DD Kabupaten OKI sendiri mengalami kenaikan dibanding tahun 2018
sebesar Rp293.505.905. Sedangkan tahun ini, setidaknya Rp296.149.464
digelontorkan untuk 314 desa.
Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa
(DD) ini memang sudah diterbitkan melalui presiden.
"Pengelolaan DD merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam
rapat terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020," katanya kepada
awak media, Selasa (21/1/2020).
Perubahan transfer DD tahap 1 juga mengubah skema jumlah persentase tahun
lalu. Yakni, format transfer 20-40-40
menjadi 40-40-20 di tahun ini.
"Penyaluran Dana Desa harus dimulai pada bulan Januari ini dan
dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap
III (20%)," jelasnya.
Perubahan skema transfer dan jumlah prosentase ditanggapi positif. Menurut
LSM Badan Komite Pemberantas Korupsi Kabupaten OKI, Ustra Harianda mengatakan,
di tingkat desa, percepatan DD masuk rekening desa membuat proses kegiatan yang
diamanahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa lebih efektif dan efisien.
"Tahun lalu, baru bergerak setelah pencairan tahap 1, sekitar bulan Mei
sampai Juni, sedangkan tahap 3 desa terima 40 persen di bulan November.
Dengan waktu singkat begitu, akhirnya cukup membuat desa kalangkabut,"
jelasnya.
Ditambahkannya, saatnya pengelolaan memang harus bisa lebih baik. Dia
beralasan pemerintah pusat sudah memberikan berbagai kemudahan untuk desa untuk
berkembang.
"Desa dengan catatan bagus harus didorong agar lebih baik. Sebaliknya,
yang belum mampu, sebaiknya dirombak, dari pengurus sampai sistem kelolanya.
Pengelolaan DD yang mengindikasikan hanya mengandalkan pendamping desa
sebaiknya tidak lagi terjadi," tandasnya (Rachmat Sutjipto)