Petugas Dishub Muba Sedang Memasang Spanduk Larangan Parkir Diatas Troroar, (foto/ch@) |
MUBA, SP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal menindak tegas bagi
pengendara yang parkir sembarangan diatas trotoar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Muba H Pathi Ridwan, sesuai Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas
pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan
kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar,
tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Dijelaskannya, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan
trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana
setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak Rp 24 juta.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan stiker sosialisasi
larangan parkir sembarangan, ini juga sudah diatur didalam Perda. Dengan
demikian diharapkan pengenda ra taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan
pejalan kaki.
Pathi juga mengatakan, apabila masih ada pengendara yang
melanggar akan dikenakan sanksi penguncian roda dan dibawa ke pengadilan.
"Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan
diterapkan," tegasnya, Jumat(10/1/2020) lalu.
Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah
Muba khususnya dalam Kota Sekayu. "Pertengahan tahun kunci roda sudah
disiapkan," katanya.
Sementara, Bupati Muba Dodi Reza Alex menghimbau kepada seluruh
pengendara Ranmor baik roda dua dan roda empat untuk dapat mentaati aturan
larangan parkir di atas trotoar. "Mari kita taati bersama aturan ini, dan
menghargai hak Pejalan Kaki dan Kaum Disabilitas yang telah kita bangun karena
sebagai warga negara hak kita sama atas fasilitas yang telah dibangun ini.
Bahkan Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas
lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan
bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada
fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.
Dengan mentaati aturan sesama pengguna jalan menurutnya sebagai
kewajiban untuk saling menghargai terutama khusus trotoar yang telah dibangun
sebagai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas dan seluruh fasilitas umum yang
telah disiapkan baik kursi taman dan tumbuhan atau tanaman yang patur kita
jaga bersama demi kebersihan, kerapian dan kenyamanan kota kecil kita selaku
penerima penghargaan adipura ini patut kita jaga bersama,” tutupnya. (ch@)