Pelaku pungli diamankan Tim Hunter Polrestabes Palembang pimpinan Kompol Sutrisno (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Tim Hunter Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku
pungutan liar (pungli), Soni Barito (46) dan Ismail (24). Keduanya diamankan
saat menjalankan aksinya Selasa (21/1) malam pukul 23.31 WIB.
Soni Barito adalah warga
Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang
diamankan di sekitaran KM 12 Jalan Alang-alang Lebar Palembang, sementara Ismail,
warga Pangeran Ayin Kenten Laut Palembang diringkus petugas di Jalan Residen H
Najamudin, Lorong Masjid, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Kasat Sabhara Polrestabes
Palembang, Kompol Sutrisno selaku pimpinan Tim Hunter membenarkan jika
anggotanya mengamankan pelaku pungli yang kerap meresahkan pengguna jalan.
“Pelaku Soni ini
ditangkap karena melakukan pungli di kawasan Terminal Alang-alang Lebar
Palembang. Dia tertangkap saat tim melakukan patroli di Polsek Sukarami. Pelaku
berdiri di pinggir jalan meminta uang kepada sopir truk,” ucap Kompol Sutrisno.
Saat digeledah, pelaku
bernama Soni ini menyimbang senjata tajam jenis pisau garpu yang diselip di
pinggang kanannya. “Pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Sukarami,”
tambah Kompol Sutrisno.
Sementara, pelaku
lainnya, Ismail diamankan di Jalan Residen H Najamudin, Lorong Masjid,
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dia diamankan tim Hunter yang
dipimpin Ipda Herman saat giat patroli
di lokasi kejadian.
“Ismail saat itu
melakukan pungli dengan alasan mengatur lalu lintas, namun meminta uang kepada
pengguna jalan. Kami amankan uang sekitar 54 ribu rupiah hasil pungli yang
dilakukannya,” beber dia.
Menyelam sambil minum
air, tim Hunter juga mendapat informasi ada warung penjual miras di simpang BLK
Sako.
“Setelah melakukan pemeriksaan di warung itu,
anggota kita menemukan miras berbagai merk tanpa dilengkapi izin penjualan,
kemudian team mengamankan barang bukti kemudian mendata para penjual minuman
keras tersebut,” katanya.
Kedua pedagang miras,
Bungur (55) warga Perumahan Polygon Kenten Laut, dan Rahma Ambarita (51) warga
Lorong Cempaka. Selanjutnya barang bukti dan penjual diamankan ke Polrestabes
Palembang. (fan)