Notification

×

Tag Terpopuler


Terdakwa Dugaan Penipuan Terhadap Wabup Banyuasin, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T09:02:52Z

PALEMBANG, SP - Sudadi bin Wagiran (55) terdakwa yang terjerat kasus dugaan penipuan terhadap wakil bupati Banyuasin H. Slamet , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ita Royani dituntut pidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan tuntutan JPU terdakwa terhadap kasus yang menjeratnya dalam ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan bahwa terdakwa telah secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, untuk menuntut terdakwa agar dipidana selama dua tahun dan enam bulan penjara" Ucap JPU bacakan tuntutannya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU.

"Kami meminta waktu satu minggu yang mulia, untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan dari JPU secara tertulis" Ujarnya.

Oleh majelis hakim, atas permintaan kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2020) pekan depan depan agenda Pembelaan terdakwa secara tertulis.

Diberitakan sebelumnya awal mula perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa pada bulan September 2014 silam. Saat itu terdakwa wagiran bertemu dengan saya dan menawarkan kerjasama bahwa ada tanah desa di desa Merah Mata Banyuasin yang bisa dikelola oleh kelompok tani luasnya sekitar 100 hektar dan terdakwa meminta untuk memodali pembersihan lahan yang ditawarkan tersebut.

Saksi H. Slamet pun menambahkan saat itu terdakwa Sudadi juga menawarkan setelah lahan tersebut dibersihkan maka terdakwa  menjanjikan akan memberikan sebagian tanah tersebut yaitu sebanyak 10 kapling ( 2 hektar) kepada Wabup H. Slamet.

"Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp. 95 juta untuk pembukaan atau pembersihan lahan". Sebut H. Slamet kala memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.

Setelah uang tersebut diberikan kepada terdakwa lalu beberapa bulan kemudian korban saksi H. Slamet menghubungi terdakwa guna menanyakan masalah tanah yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa tidak memberikan tanah yang dijanjikannya tersebut

Merasa telah ditipu lalu korban H. Slamet meminta terdakwa untuk mengembalikan saja uang miliknya tersebut dan terdakwa berjanji kepada saksi korban meminta waktu.

"Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, tidak ada pengembalian uang tersebut yang mulia". Ujarnya kala itu

Atas perbuatan terdakwa Sudadi bin Wagiran sebagaimana tersebut diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani menjerat terdakwa perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.  (Fly)
×
Berita Terbaru Update