Notification

×

Tag Terpopuler

Terbitkan Ijazah Abal-abal, Divonis Penjara

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T03:04:17Z
Pemiliki Perguruan Tinggi Harapan Widya Dharma Palembang saat menjalani sidang, kemarin (foto/fly)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pemilik sekaligus pembina yayasan perguruan tinggi Harapan Widya Dharma Palembang,  Sofyan Sitepu beserta istri Maimunah Sitorus  yang juga menjabat sebagai ketua yayasan , Selasa (22/12) kemarin divonis  8 bulan dan 5 bulan pidana penjara.

Dalam sidang  Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus itu, vonis  terdakwa pasangan suami istri tersebut dilakukan secara terpisah dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan.

Dalam amar petikan yang dibacakan bahwa kedua terdakwa bahwa kedua terbukti melanggar Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan kepada terdakwa terbukti bersalah dikarenakan kesalahan administrasi dalam menyelenggarakan sistem pendidikan dengan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 8 dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Bagus Irawan membacakan putusan.

Selain itu, terhadap kedua terdakwa oleh majelis hakim dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terungkapnya kasus yang menjerat para terdakwa tersebut bermula adanya laporan dari beberapa alumni Akademi Farmasi  kepada pihak Direskrimum Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu karena ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.

Yang ternyata setelah diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009 silam. Lantaran sejak 2009 silam pihak kampus tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru.  (Fly)

×
Berita Terbaru Update