Pemiliki Perguruan Tinggi Harapan Widya Dharma Palembang saat menjalani sidang, kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP - Dua terdakwa pemilik sekaligus pembina yayasan
perguruan tinggi Harapan Widya Dharma Palembang, Sofyan Sitepu beserta istri Maimunah Sitorus yang juga menjabat sebagai ketua yayasan ,
Selasa (22/12) kemarin divonis 8 bulan
dan 5 bulan pidana penjara.
Dalam sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus itu,
vonis terdakwa pasangan suami istri tersebut dilakukan secara terpisah dihadapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan.
Dalam amar petikan yang
dibacakan bahwa kedua terdakwa bahwa kedua terbukti melanggar Pasal 71 Jo Pasal
62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili dan
memutuskan kepada terdakwa terbukti bersalah dikarenakan kesalahan administrasi
dalam menyelenggarakan sistem pendidikan dengan pidana masing-masing dengan
pidana penjara selama 8 dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, Bagus Irawan membacakan
putusan.
Selain itu, terhadap
kedua terdakwa oleh majelis hakim dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 5
juta subsider 1 bulan kurungan.
Terungkapnya kasus yang
menjerat para terdakwa tersebut bermula adanya laporan dari beberapa alumni
Akademi Farmasi kepada pihak Direskrimum
Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu karena ijazah yang didapatkan dari
perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.
Yang ternyata setelah
diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut
telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009
silam. Lantaran sejak 2009 silam pihak kampus tidak pernah lagi melakukan
perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa
baru.
(Fly)