Notification

×

Tag Terpopuler

Target Retribusi Parkir Gagal Tercapai

Thursday, January 02, 2020 | Thursday, January 02, 2020 WIB Last Updated 2020-01-02T02:55:08Z
(foto/ist)

- Puluhan Titik Parkir Liar Terpantau

PALEMBANG, SP - Dinas Perhubungan, (Dishub) Kota Palembang gagal mencapai target retribusi parkir tepi jalan, karena hingga 31 Desember 2019 hanya terealisasi 50 persen dari target Rp12 miliar.  

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, mengatakan, capaian retribusi parkir yang jauh dari harapan ini akan dioptimalisasi kedepan dengan menggunakan sistem seperti yang pernah dilakukan uji coba sebelumnya.

“Dulu pernah menggunakan sistem online, kita akan lakukan lagi, karena jika tetap manual dikhawatirkan tidak optimal lagi, tahun ini hanya tercapai 50 persen”, kata Agus, Rabu, (01/01).

Retribusi parkir ini, lanjutnya, bersumber dari penarikan retribusi parkir tepi jalan yang berada di Jalan Kolonel Atmo, Letkol Iskandar, Rustam Effendi termasuk parkir pasar tradisional, dan lokasi-lokasi lainnya. 

Menurutnya, hal lain yang menyebabkan sulit tercapainya target karena tarif parkir dalam Perda masih sangatkecil. Dalam Perda No 16 tahun 2011 parkir merupakan kewenangan Dishub, dengan besaran biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000. 

“Kita tidak bisa memaksakan untuk mencapai target. Sebab, lahan parkir terkikis akibat ada pembangunan besar-besaran di Palembang. Sedangkan titik parkir yang baru luasannya terlalu kecil dan tidak bisa mengcover luas lahan parkir yang hilang”, ujarnya. 

Meskipun begitu, Agus menjelaskan, saat ini, masih banyak ditemukan puluhan titik parkir illegal. Namun, dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menerapkan penindakan karena hal itu merupakan wewenang pihak kepolisian.

“Ada 60 titik parkir liar termasuk bahu jalan dan depan pertokoan seperti di Jalan Sudirman. Dari puluhan itu potensinya mencapai Rp 11 juta perbulan”, jelasnya.

Agus menambahkan, saat ini sebanyak 750 lebih titik parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Yang dibagi empat zona, yakni, zona utara meliputi wilayah Sukarame, Alang-alang Lebar dan Kemuning. Zona barat, meliputi wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Gandus. Zona selatan meliputi, wilayah, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring, Kertapati dan Plaju. Sedangkan zona timur, meliputi Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Kalidoni.

Dengan estimasi setoran retribusi sebesar Rp 500 juta - Rp700 juta. Pendapatan naik 10 persen jika dibandingkan tahun 2018.

“Parkir resmi yang dikelola Dishub, Jukir menggunakan seragam rompi parkir, memiliki Id card yang disertai barcode dan surat tugas”, tambahnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update