(foto/ist) |
- Puluhan
Titik Parkir Liar Terpantau
PALEMBANG, SP - Dinas Perhubungan,
(Dishub) Kota Palembang gagal mencapai target retribusi parkir tepi jalan,
karena hingga 31 Desember 2019 hanya terealisasi 50 persen dari target Rp12
miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota
Palembang, Agus Rizal, mengatakan, capaian retribusi parkir yang jauh dari
harapan ini akan dioptimalisasi kedepan dengan menggunakan sistem seperti yang
pernah dilakukan uji coba sebelumnya.
“Dulu pernah menggunakan sistem
online, kita akan lakukan lagi, karena jika tetap manual dikhawatirkan tidak
optimal lagi, tahun ini hanya tercapai 50 persen”, kata Agus, Rabu, (01/01).
Retribusi parkir ini, lanjutnya,
bersumber dari penarikan retribusi parkir tepi jalan yang berada di Jalan
Kolonel Atmo, Letkol Iskandar, Rustam Effendi termasuk parkir pasar tradisional,
dan lokasi-lokasi lainnya.
Menurutnya, hal lain yang
menyebabkan sulit tercapainya target karena tarif parkir dalam Perda masih sangatkecil.
Dalam Perda No 16 tahun 2011 parkir merupakan kewenangan Dishub, dengan besaran
biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp
2000.
“Kita tidak bisa memaksakan untuk
mencapai target. Sebab, lahan parkir terkikis akibat ada pembangunan besar-besaran
di Palembang. Sedangkan titik parkir yang baru luasannya terlalu kecil dan
tidak bisa mengcover luas lahan parkir yang hilang”, ujarnya.
Meskipun begitu, Agus menjelaskan, saat
ini, masih banyak ditemukan puluhan titik parkir illegal. Namun, dalam hal ini,
pihaknya tidak bisa menerapkan penindakan karena hal itu merupakan wewenang
pihak kepolisian.
“Ada 60 titik parkir liar termasuk
bahu jalan dan depan pertokoan seperti di Jalan Sudirman. Dari puluhan itu
potensinya mencapai Rp 11 juta perbulan”, jelasnya.
Agus menambahkan, saat ini sebanyak
750 lebih titik parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan
Kota Palembang. Yang dibagi empat zona, yakni, zona utara meliputi wilayah
Sukarame, Alang-alang Lebar dan Kemuning. Zona barat, meliputi wilayah
Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Gandus. Zona selatan
meliputi, wilayah, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring, Kertapati dan
Plaju. Sedangkan zona timur, meliputi Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Kalidoni.
Dengan estimasi setoran retribusi sebesar
Rp 500 juta - Rp700 juta. Pendapatan naik 10 persen jika dibandingkan tahun
2018.
“Parkir resmi yang dikelola Dishub,
Jukir menggunakan seragam rompi parkir, memiliki Id card yang disertai barcode
dan surat tugas”, tambahnya. (Ara)