Ilutsrasi. (foto:net) |
- Terapkan Metode Pembayaran
KIR Cashless
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan
sistem pembayaran pengujian KIR dengan
cashless (non tunai) sejak Januari tahun ini. Pemberlakukan sistem baru ini
dinilai bisa meminimalisir adanya kebocoran retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Rizal
mengatakan, selain cashless, Dishub
juga menghapuskan KIR manual dan menggantikannya Blue Card (Buku Lulus Uji
Elektronik). Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran dari Dirjen Sarana
Transportasi Darat dimana seluruh Dishub diwajibkan menggunakan sistem ini.
"Pada 2019 target retribusi
sebanyak Rp4,2 miliar tercapai Rp3,8 miliar. Karena menggunakan sistem baru itu
target retribusi KIR dinaikkan menjadi Rp6 miliar," katanya, Minggu
(19/1/2020).
Dalam uji dengan sistem ini, ungkapnya, record atau pendataan dilakukan dengan menggunaka empat
kamera untuk di setiap angle, dengan tujuan agar uji KIR dapat menyeluruh dan data
lebih sistematis.
“Datanya juga terkoneksi langsung ke kemenhub. Sehingga tidak
akan ada pemalsuan buku KIR,” tegasnya.
Seperti di ketahui, kendaraan yang wajib uji KIR ini antara lain
angkutan umum, barang dan orang, bus, pick up dan angkot. Penggantian KIR
manual ke smart card ini dinilai bias
menghindari pemalsuan buku KIR.
"Blue card ini
didapat kendaraan setelah lulus uji KIR. Namanya smart card, tentu kartu ini juga dapat digunakan untuk pembayaran berupa
kartu pembayaran elektronik," jelasnya.
Menurutnya, dalam blue
card disematkan chip yang bisa
mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat
bukti kendaraan tersebut lolos dengan serangkaian uji. Sementara untuk tanda
uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode pada kaca depan
kendaraan.
“Pembayaran retribusi KIR akan menggunakan sistem elektronik
atau cashless. Kita akan bekerja sama
dengan pihak ketiga agar pembayaran bisa memggunakan uang elektronik untuk menghindarkan
calo yang akan merugikan negara," katanya. (Ara)