(foto/net) |
PALEMBANG, SP – Pemerintah Kota Palembang (Pemkot)
menarterkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun ini hanya sebesar Rp255 miliar saja.
Jumlah tersebut lebih
kecil Rp20 miliar dari target PAD PBB tahun 2019 lalu yakni dari Rp275 miliar
menjadi Rp255 miliar saja pada 2020. Penurunan target ini sebagai hasil
evaluasi tidak tercapainya target 2019 lalu yang mencapai angka Rp230 miliar
saja dari Rp275 yang ditargetkan.
Kepala Badan
Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, salah
satu faktor penyebab tidak tercapainya target tersebut dampak dari pro dan
kotra kebijakan kenaikan tarif PBB yang mencapai tiga kali lipat.
“Tahun lalu PAD PBB
tidak mencapai target, hanya Rp230 miliar saja. Tahun ini kita pasang target
lebih rendah dan kita akan memaksmimalkan potensi pajak bidang lainnya untuk
mencapai target tersebut,” ungkapnya kepada Sumsel Pers, kemarin.
Sulaiman mengatakan,
kenaikan pajak PBB hingga berkali lipat ini diiringi dengan menggratiskan pajak
dibawah Rp300 ribu menjadi salah satu faktor tidak terealiasinya target PAd
tahun lalu.
Selain itu, ungkap
Sulaiman, penurunan pajak PBB karena pertimbangan beberapa faktor ikut
berdampak pada jumlah besaran PAD. kendati demikian, pihaknya masih
mempertimbangkan untuk menurunkan pajak PBB yang diperkirakan akan ditetapkan
besarannya pada Februari mendatang.
Adanya penyesuaian
tarif dan target yang mengalami penurunan, ditegaskan Sulaiman, akan
dimaksimalkan dari potensi pajak yang lain, mengingat secara keseluruhan
pihaknya di tahun ini ditarget penerimaan pajak naik menjadi Rp1,5 triliun,
sementara capaian tahun lalu Rp850 miliar.
"Kita tidak
begitu saja menerima target yang ditetapkan, karena kita juga siapkan sejumlah
strategi, mulai revisi perda pajak dan updating
data," jelasnya.
Dalam hal ini, akan
memaksimalkan pajak PBB yamg di updating
datanya untuk menambah daya gedor PAD jika sudah dilakukan pembangunan alias
bukan tanah korang lagi.
Sementara itu, untuk potensi
pajak lainnya yang akan dimaksimalkan, seperti pajak reklame yang selama ini
disamak ratakan juga akan di revisi. "Kita nanti akan sesuaikan nilai jual
objek pajak reklame baik di kawasan tengah kota maupun pinggiran. Karena selama
ini tarif nya mau tengah kota sampai ujung sama saja," katanya.
Ditambahkannya, potensi
pajak laoinnya adalah pajak restoran yang akan mengalmai mengalami
penyesuaian, mulai Rp200 ribu per hari kena pajak 5 persen dan Rp300 ribu
kena pajak 10 persen. (Ara)