![]() |
Asep Irwanto, pelaku KDRT diamankan jajaran Polsek Karang Dapo, Rabu (22/1) malam (ft/zm) |
MUARATARA,
SP – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kamp
PT.BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Senin (20/1)
lalu sekitar pukul 24.00 WIB.
Korbannya adalah Imelda
(24) karyawan PT BSS Perkebunan sawit di
Desa Biaro lama Kecamatan Karang Dapo Muratara yang diduga telah dianiaya oleh
suaminya sendiri Asep Irwanto (27).
Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan dengan
cara memukul korban di bagian pipi secara berulang kali. Tidak hanya itu,
pelaku juga mencekik leher korban sehingga korban mengalami luka memar di tubuh
korban.
Pelaku tak juga puas,
bahkan dia mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang
sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Dapo Rabu (22/1)
malam. Suami korbanpun diringkus.
Korban melapor dengan
nomor LP/B-04/1/2020/SS/Res Muratara/Sek Krdp tanggal 22 Januari 2020. Setelah
mendapat informasi, selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Ahmad Darmawan
memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk mengamankan pelaku.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) atau di ruman
korban, pelaku dapat diaman kan tanpa melakukan perlawanan. Untuk dimintai
keterangannya, pelaku digiring ke ke
Polsek Karang Dapo.
Kapolres Muratara AKBP
Adhi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Ahmad Darmawan membenarkan telah menerima laporan Imelda,
ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pelakunya,
tak lain adalah suaminya sendiri, Asep Irwanto.
“Korban mengalu dipukul
bagian pipinya berulang kali, setelah dia juga dicekik di bagian leher sehingga
di tubuh korban terdapat luka memar. Usai mendapatkan laporan, kami langsung
melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” ucap Kapolsek Karang Dapo, AKP
Ahmad Darmawan. (Zam)