PALEMBANG, SP - Sopir truck maut pengemudi mobil BG 8070
ID, Herman Sapriadi (53), resmi ditetapkan tersangka, setelah sehari
sebelumnya, menabrak kendaraan roda dua merk Honda Revo dengan Nomor Polisi: BG
5620 JAT, yang dikendarai Ika Zalina (29), warga Kampung Taqwa, Sungsang III,
Banyuasin bersama putrinya Alifa Hibadila (3). Dan menyebabkan keduanya tewas.
“Sopir truk sudah diamankan dan ditetapkan sebagai
tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Arif Harsono
melalui Kanit Lakalantas, Iptu Bambang Wiyono, Sabtu (4/1).
Dijelaskan, Herman, (sopir truk), dirinya melaju
dengan kendaraan trucknya dari arah Simpang Kebun Sayur menuju Simpang BLK.
Saat melintas di Jalan Residen H. Najamuddin, Kenten,
tepatnya di depan Indogrosir sekira pukul 10.00 wib, truk menyerempet sepeda
motor yang melintas di sisi kiri truk dari arah dan tujuan yang sama.
"Motor jatuh dan pengemudinya terlindas truk
hingga tewas di tempat," kata
Bambang.
Diketahui, ada tiga orang berboncengan sepeda motor
Honda Revo dengan pelat nomor BG 5620 JAT tersebut.
Pengendara sepeda motor yang tewas adalah seorang ibu
rumah tangga bernama Ika Zalina (29), warga Kampung Taqwa, Sungsang III,
Banyuasin.
Sementara seorang penumpang sepeda motor yang masih
balita, Alifa Hibadila (3) meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina serta seorang
penumpang lainnya bernama Iis Feblina (24) selamat dan hanya mengalami luka
ringan.
"Ada tiga orang naik sepeda motor itu. Dua orang
meninggal dunia, satu selamat,"
kata Bambang.(hmy)