Notification

×

Tag Terpopuler

SIM Palsu Beredar Selama 11 Tahun

Wednesday, January 22, 2020 | Wednesday, January 22, 2020 WIB Last Updated 2020-01-22T03:08:11Z

Jajaran Polrestabes Palembang melakukan gelar kasus produksi SIM palsu di Mapolrestabes Palembang, kemarin (foto ist)
 PALEMBANG, SP – Industri rumahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Sako Baru PT Pinago Kecamatan Sako digerebek jajaran unit ranmor Polrestabes Palembang. Erlangga Gusta (37) diamankan.

Ya, warga  Jalan Kopral Sahri Sembayu Lorong Kemudi II RT 21 RW 06 Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II diamankan bersama  Nyayu Fadillah (48) warga Jalan Dr M Isa Lorong Sei Jeruju RT 19 RW 06 Kelurahan Kuto Batu.

Total ribuan SIM palsu sudah mereka cetak. Menyerupai aslinya, SIM ini didapati petugas saat menilang salah satu pengendara sepeda motor. Ternyata, SIM yang digunakan pengendara itu janggal dan diduga palsu.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh petugas reskrim langsung yang melakukan penyelidikan mendalam dan mengerbek kedua tersangka di Jalan Sako Baru Pool PT Pinago Kecamatan Sako pada Rabu (08/01) lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan menjelaskan, tersangka memalskukan dokumen negara untuk memperoleh keuntungan uang dari para pelanggannya.

“Salah satu pelaku memang jago desain grafis hingga tidak susah untuk membuat SIM palsu. Bahan juga mereka ambil dari temannya yang SIM mati untuk didaur ulang menjadi yang baru, mirip asli dan dijual tersangka,” ucap Kapolrestabes Palembang, kemarin.

Bahan baku berupa SIM abis masa itu mereka beli seharga Rp50 ribu per lembar. Setelah dicetak ulang, mereka jual kembali. “Untuk SIM C mereka jual Rp150 ribu dan SIM A Rp250 ribu,” sambungnya.

Dikatakan Anom, dengan barang bukti berupa satu unit Printer merk EPSON L200, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu botol kaleng pilox merk sapto, satu kaleng toner dan satu kaleng kit, cukup mengantarkan kedua tersangka dengan berbeda peran.

“Peran tersangka Fadillah mencari target, lalu diberikan kepada tersangka Erlangga. Setelah itu, SIM itu di cetak di rumah tersangka, yang juga berada di Jalan Patin 8 Blok EE Pusri Sako Kecamatan Sako Kota Palembang. Kini kami masih terus kembangkan lagi kasusnya,” tambahnya.

Kepada petugas,  Erlangga mengaku mendapatkan bahan baku dari temannya. “Bahan baku dari daur ulang, pak. Saya beli dari teman saya yang tidak terpakai atau habis masa berlaku seharga Rp 50 ribu. (fan)
×
Berita Terbaru Update